PTA Palangka Raya Gelar Bimtek Penyelesaian Perkara Waris, Pengadilan Agama Kuala Kurun Siap Mengikuti Arahan Pembinaan

Kuala Kurun – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Perkara Waris secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada hari Rabu, 07 Oktober 2026, mulai pukul 13.15 WIB.
Kegiatan penting ini dihadiri oleh para Ketua Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah beserta jajaran Hakim di wilayah yurisdiksi masing-masing. Dari Pengadilan Agama Kuala Kurun, Ketua PA Kuala Kurun, Ibu Rahimah, S.H.I., M.H., turut hadir secara langsung didampingi oleh dua orang Hakim, Ibu Nida Farhanah, S. Sy., M.H., dan Natasya Nur Fadilah, S.H., mengikuti rangkaian kegiatan tersebut dengan seksama hingga selesai.
Dalam pelaksanaannya, materi bimtek difokuskan pada pendalaman penanganan perkara waris dengan mengambil Putusan Pengadilan Agama Panyabungan Nomor 27/Pdt.G/2007/PA-Pyb sebagai bahan kajian dan diskusi utama.
Sebagai bentuk penguatan pemahaman teknis yudisial, kegiatan juga diisi dengan simulasi penanganan kasus waris komprehensif yang dapat dijadikan rujukan apabila terdapat gugatan waris di persidangan. Berikut adalah pokok simulasi kasus dan penyelesaian perhitungannya:
Simulasi Kasus Waris
- Pewaris (M. Awwal) meninggal dunia pada tahun 2000, meninggalkan ahli waris:
- Zaujiyah (Isteri)
- Abdullah (Saudara laki-laki kandung)
- Ahmad (Saudara laki-laki kandung)
- Fatimah (Saudara perempuan kandung)
- Sebelum harta warisan sempat dibagi, pada tahun 2018 Abdullah menyusul meninggal dunia dengan meninggalkan 2 orang isteri (Indah dan Cantik).
- Saat ini (tahun 2025), harta warisan dari Pewaris (M. Awwal) akan dibagi oleh para ahli warisnya, dengan permohonan penetapan bagian kepada Pengadilan Agama.
Penyelesaian Perhitungan Secara Munasakhat
- Bagian Ahli Waris M. Awwal (Meninggal Tahun 2000)
- Zaujiyah (Isteri) mendapat bagian.
- Abdullah (Saudara kandung) mendapat dari sisa bagian .
- Ahmad (Saudara kandung) mendapat dari sisa bagian .
- Fatimah (Saudara kandung) mendapat dari sisa bagian .
- Bagian Ahli Waris Abdullah
- Indah (Isteri 1) dan Cantik (Isteri 2) bersama-sama mendapat bagian (masing-masing isteri mendapat ).
- Ahmad (Saudara kandung) mendapat dari sisa bagian .
- Fatimah (Saudara kandung) mendapat dari sisa bagian .
- Penerapan Bagian Ahli Waris Abdullah dari 6/20 bagian asalnya (dari M. Awwal):
- Indah dan Cantik (masing-masing isteri): (masing-masing isteri mendapat ).
- Ahmad (Saudara kandung): .
- Fatimah (Saudara kandung): .
- Rekapitulasi Bagian Akhir Seluruh Ahli Waris (M. Awwal & Abdullah)
- Zaujiyah: bagian.
- Indah: bagian.
- Cantik: bagian.
- Ahmad: bagian.
- Fatimah: bagian.
Melalui keikutsertaan dalam bimtek ini, jajaran pimpinan dan hakim Pengadilan Agama Kuala Kurun diharapkan semakin tajam dan akurat dalam menganalisis serta memutus perkara-perkara waris yang kompleks, khususnya yang melibatkan penerapan hukum munasakhat di masa mendatang. (Red/TIK/By)