Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1693. Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik, Atasan PPID PA Pulang Pisau Berikan Pengarahan Khusus kepada Petugas Layanan
1693. Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik, Atasan PPID PA Pulang Pisau Berikan Pengarahan Khusus kepada Petugas Layanan
  

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau – Dalam upaya mewujudkan pelayanan yang transparan dan akuntabel, Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Pulang Pisau, yang dalam hal ini dijabat oleh Sekretaris PA Pulang Pisau, memberikan pengarahan khusus mengenai keterbukaan informasi publik. Pengarahan ini ditujukan kepada garda terdepan pelayanan, yakni seluruh petugas layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), petugas resepsionis, dan satuan pengamanan (Satpam).

Kegiatan pengarahan ini dilaksanakan secara langsung di area depan kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau. Sekretaris PA Pulang Pisau menekankan pentingnya peran para petugas layanan sebagai wajah instansi dalam berinteraksi langsung dengan masyarakat pencari keadilan.

Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa penerapan keterbukaan informasi bukan sekadar slogan, melainkan sebuah kewajiban yang harus diimplementasikan dalam setiap aspek pelayanan. Setiap petugas diharapkan mampu memberikan informasi yang akurat, jelas, dan mudah dipahami oleh masyarakat, sesuai dengan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait keterbukaan informasi publik.

Lebih lanjut, pengarahan ini bertujuan untuk membekali para petugas dengan pemahaman yang komprehensif mengenai hak-hak masyarakat atas informasi serta mekanisme penyampaian informasi yang tepat. Diharapkan melalui penguatan kapasitas garda terdepan ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau dapat semakin dipercaya masyarakat sebagai lembaga peradilan yang inklusif, informatif, dan melayani dengan sepenuh hati.

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), RHY/Timred”