
Pulang Pisau |pa-pulangpisau.go.id – Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau terus berkomitmen mewujudkan pelayanan peradilan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyediakan Loket Prioritas bagi masyarakat kelompok rentan sebagai bentuk kemudahan akses terhadap layanan peradilan.
Loket Prioritas tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan perhatian dan pelayanan khusus, di antaranya ibu hamil, ibu menyusui, penyandang disabilitas, lanjut usia, serta kelompok masyarakat rentan lainnya. Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat kelompok rentan dapat memperoleh layanan secara lebih mudah, nyaman, dan responsif sesuai dengan kebutuhannya.
Penyediaan Loket Prioritas merupakan bagian dari komitmen PA Pulang Pisau untuk memastikan bahwa setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pelayanan peradilan. Prinsip inklusivitas diterapkan dengan memberikan kemudahan akses tanpa membedakan latar belakang, kondisi fisik, maupun keadaan masyarakat yang datang untuk mendapatkan layanan.
Ketua PA Pulang Pisau menyampaikan bahwa peradilan yang inklusif tidak hanya berarti terbukanya akses terhadap gedung pengadilan, tetapi juga bagaimana seluruh aparatur mampu memberikan pelayanan yang memperhatikan kebutuhan setiap pengguna layanan. “Peradilan yang inklusif adalah peradilan yang mampu memberikan akses dan pelayanan kepada seluruh masyarakat, termasuk mereka yang berada dalam kelompok rentan. Karena itu, kami menyediakan Loket Prioritas agar mereka dapat memperoleh pelayanan yang lebih mudah, nyaman, dan manusiawi,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, keberadaan Loket Prioritas juga didukung dengan peningkatan pemahaman petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan petugas keamanan mengenai pelayanan bagi kelompok rentan. Petugas diarahkan untuk memberikan bantuan dan pendampingan secara proporsional, ramah, serta tetap menghormati kemandirian dan martabat setiap pengguna layanan.
Upaya tersebut menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik di PA Pulang Pisau sekaligus mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
PA Pulang Pisau memandang bahwa pelayanan prima bukan hanya tentang cepat dan tepat dalam memberikan layanan, tetapi juga tentang memastikan bahwa tidak ada masyarakat yang mengalami hambatan dalam memperoleh akses terhadap keadilan. Oleh karena itu, fasilitas bagi kelompok rentan terus dikembangkan dan dievaluasi agar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui penyediaan Loket Prioritas, PA Pulang Pisau berharap dapat menciptakan lingkungan peradilan yang semakin ramah, mudah diakses, nondiskriminatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Komitmen tersebut menjadi bagian dari langkah PA Pulang Pisau dalam menghadirkan peradilan yang inklusif, berintegritas, dan berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. “C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” ASP/TimRed