PA Sukamara Raih Kategori Cukup Informatif dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik

Sukamara, 6 Oktober 2026 — Pengadilan Agama (PA) Sukamara turut berpartisipasi dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang dipusatkan di Pengadilan Agama Nanga Bulik pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi publik pada satuan kerja peradilan di wilayah Kalimantan Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Sukamara diwakili oleh Ketua Pengadilan Agama Sukamara, Zuhairi Bharata Ashbahi, S.H.I., M.H., didampingi oleh Kasubbag Umum dan Keuangan, serta Jurusita Pengganti. Kehadiran jajaran PA Sukamara menunjukkan komitmen satuan kerja dalam mengikuti proses evaluasi sekaligus melakukan pembenahan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan peradilan.
Kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Publik tersebut turut dihadiri oleh Agus Triantoni, S.Sos., Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, yang memberikan arahan dan evaluasi berkaitan dengan pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik, khususnya satuan kerja peradilan agama.
Dalam pelaksanaan monev tersebut, setiap satuan kerja mendapatkan penilaian terhadap berbagai aspek keterbukaan informasi publik. Penilaian tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan informasi, tetapi juga bagaimana badan publik menyediakan, mengelola, memperbarui, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat secara mudah, cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada kesempatan tersebut, Pengadilan Agama Sukamara masuk dalam kategori “Cukup Informatif”. Predikat tersebut menjadi gambaran atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang telah berjalan di PA Sukamara sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Ketua Pengadilan Agama Sukamara, Zuhairi Bharata Ashbahi, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan peradilan. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai pelayanan dan kinerja lembaga peradilan sepanjang informasi tersebut merupakan informasi yang dapat diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ke depan, predikat Cukup Informatif diharapkan dapat menjadi pijakan untuk meningkatkan capaian menuju kategori yang lebih tinggi menjadi informatif. Seluruh aparatur Pengadilan Agama Sukamara diharapkan dapat mengambil peran dalam mendukung keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. (zba/redpaskr
Doa Pagi Bersama, Memulai Aktivitas Pelayanan Sebelumnya