KUALA KAPUAS – Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang prima dan inklusif, Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas resmi menambah fasilitas kursi pelayanan di area ruang tunggu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Penambahan sarana ini dilakukan untuk mengakomodasi peningkatan jumlah masyarakat pencari keadilan yang datang setiap harinya.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen PA Kuala Kapuas dalam memberikan kenyamanan ekstra, sehingga para pihak yang sedang mengurus berbagai keperluan administrasi maupun konsultasi hukum dapat menunggu giliran dengan lebih tenang dan tertib.
Poin Utama Peningkatan Fasilitas Pelayanan:
- Antisipasi Lonjakan Pengunjung: Menampung peningkatan volume masyarakat pencari keadilan agar tidak ada lagi pihak yang berdiri saat menanti antrean.
- Fasilitas Ramah Disabilitas dan Lansia: Tata letak kursi dirancang lebih fleksibel dan mudah diakses oleh kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, lansia, serta ibu hamil.
- Penerapan Protokol Kenyamanan: Pengataan ruang tunggu yang baru kini dipadukan dengan pembenahan sistem pendingin udara dan penataan informasi antrean visual yang lebih jelas.
Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas menyampaikan bahwa pembenahan fasilitas publik akan terus dilakukan secara bertahap. Pihaknya berkomitmen untuk tidak hanya fokus pada percepatan penyelesaian perkara, tetapi juga memastikan sarana dan prasarana penunjang pelayanan publik memenuhi standar kenyamanan maksimal.
Dengan adanya penambahan kursi pelayanan ini, diharapkan kualitas layanan PTSP di Pengadilan Agama Kuala Kapuas semakin meningkat serta mampu memberikan pengalaman pelayanan hukum yang humanis dan memuaskan bagi seluruh lapisan masyarakat. (LTF)
Pengadilan Agama Kuala Kapuas Berikan Pelayanan Prima Komprehensif Bagi Penyandang Disabilitas Selanjutnya
Visitasi Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah | 06 Oktober 2026 Sebelumnya