Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1662. Laporan Statistik Perkara Pengadilan Agama Pulang Pisau Bulan September 2026: Perselisihan dan Pertengkaran Dominasi Angka Perceraian
1662. Laporan Statistik Perkara Pengadilan Agama Pulang Pisau Bulan September 2026: Perselisihan dan Pertengkaran Dominasi Angka Perceraian
  

Laporan Statistik Perkara Pengadilan Agama Pulang Pisau Bulan September 2026: Perselisihan dan Pertengkaran Dominasi Angka Perceraian

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau — Pengadilan Agama Pulang Pisau merilis data statistik penanganan perkara serta rekapitulasi penyebab perceraian selama bulan September 2026. Dari data yang dihimpun, angka penanganan perkara menunjukkan dinamika pelayanan hukum yang aktif, dengan dominasi kasus perceraian yang dilatarbelakangi oleh faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.

1. Keadaan Perkara Bulan September 2026

Berdasarkan laporan keadaan perkara, Pengadilan Agama Pulang Pisau mencatat:

Sisa Bulan Lalu: 18

perkara

Diterima

Bulan Ini: 23

perkara

(

terdiri

dari

19

Gugatan

dan 4

Permohonan

)

Penyelesaian

Perkara

:

Dikabulkan

: 10

perkara

Dicabut

: 1

perkara

Ditolak

: 1

perkara

Digugurkan

, Tidak

Dapat

Diterima

,

maupun

Dicoret

dari

Register: masing-masing 0

perkara

.

2. Rincian Jenis Perkara Masuk

Seluruh 23 perkara yang masuk pada bulan September 2026 tercatat didaftarkan secara elektronik melalui sistem E-Court (23 perkara), dengan layanan Prodeo sebanyak 0 perkara. Rincian jenis perkara tersebut meliputi:

Cerai Gugat: 14

perkara

Cerai Talak: 4

perkara

Itsbat

Nikah: 4

perkara

Dispensasi

Kawin: 1

perkara

Nafkah

Anak Pasca Cerai: 0

perkara

Harta

Bersama: 0

perkara

3. Faktor Utama Penyebab Perceraian

Berdasarkan statistik penyebab terjadinya perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau pada bulan September 2026, faktor Perselisihan & Pertengkaran menempati urutan tertinggi dengan persentase mencapai 90% (9 kasus). Sementara itu, faktor Meninggalkan Salah Satu Pihak menyumbang 10% (1 kasus). Faktor-faktor lain seperti zina, mabuk, madat, judi, dihukum penjara, poligami, KDRT, cacat badan, kawin paksa, murtad, dan ekonomi tercatat nihil (0 kasus) pada bulan ini.

Melalui publikasi data statistik ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang transparan, akuntabel, serta berintegritas tinggi kepada masyarakat pencari keadilan.

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), MR/Timred”