Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1609. Pengadilan Agama Pulang Pisau Tepat Waktu Penyampaian Laporan Perkara Bulanan di EL MOLAP
1609. Pengadilan Agama Pulang Pisau Tepat Waktu Penyampaian Laporan Perkara Bulanan di EL MOLAP
  

Pengadilan Agama Pulang Pisau Tepat Waktu Penyampaian Laporan Perkara Bulanan di EL MOLAP

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga tertib administrasi dan ketepatan waktu pelaporan perkara dengan menyampaikan Laporan Perkara Bulanan melalui aplikasi EL MOLAP sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Penyampaian laporan perkara bulanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan administrasi perkara yang dilakukan secara rutin oleh Pengadilan Agama Pulang Pisau. Data dan informasi perkara yang telah direkap dan diverifikasi selanjutnya disampaikan melalui aplikasi EL MOLAP sebagai sarana pelaporan secara elektronik.

Ketepatan waktu dalam penyampaian laporan menjadi salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam mewujudkan administrasi perkara yang tertib, akurat, transparan, dan akuntabel. Selain itu, pelaporan secara tepat waktu juga mendukung tersedianya data perkara yang dapat digunakan sebagai bahan monitoring dan evaluasi kinerja.

Dalam proses penyusunan laporan, petugas terkait melakukan pengecekan dan pencocokan data perkara terlebih dahulu untuk memastikan kesesuaian antara data pada administrasi perkara dengan laporan yang akan disampaikan. Setelah dilakukan verifikasi, laporan kemudian diinput dan disampaikan melalui aplikasi EL MOLAP.

Dengan terlaksananya penyampaian laporan perkara bulanan secara tepat waktu, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berupaya meningkatkan kualitas administrasi dan pengelolaan data perkara. Hal ini sejalan dengan komitmen seluruh aparatur untuk memberikan pelayanan peradilan yang profesional, efektif, dan akuntabel kepada masyarakat pencari keadilan.

Pengadilan Agama Pulang Pisau akan terus mempertahankan ketepatan waktu dalam pelaporan serta meningkatkan ketelitian dan kualitas data perkara sebagai bagian dari upaya mewujudkan administrasi peradilan yang semakin baik.

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” NV/TimRed