Petugas e-Court PA Pulang Pisau Berikan Pendampingan Penggunaan Aplikasi e-Court kepada Pihak Berperkara

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau, 1 Oktober 2026 — Pengadilan Agama Pulang Pisau terus memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi terkait perkara yang didaftarkan melalui layanan e-Court. Salah satunya melalui pendampingan penggunaan aplikasi e-Court kepada pihak berperkara.
Muhammad Rosidin selaku petugas e-Court Pengadilan Agama Pulang Pisau memberikan bantuan kepada pihak berperkara dalam memahami cara menggunakan aplikasi e-Court. Pendampingan tersebut dilakukan melalui WhatsApp, sehingga pihak dapat memperoleh penjelasan tanpa harus datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Melalui aplikasi e-Court yang telah dibuatkan oleh petugas e-Court sebelumnya, pihak yang mendaftarkan perkaranya secara e-Court dapat memantau sejumlah informasi terkait perkara yang sedang berjalan. Informasi tersebut antara lain jadwal persidangan, penggunaan panjar biaya perkara, serta hasil putusan atau penetapan perkara.
Dalam pendampingannya, Muhammad Rosidin menjelaskan kepada pihak mengenai langkah-langkah penggunaan aplikasi, termasuk cara mengakses informasi perkara yang tersedia pada aplikasi. Hal ini diharapkan dapat membantu pihak berperkara memperoleh informasi mengenai perkembangan perkaranya secara lebih mudah.
Pemanfaatan aplikasi e-Court tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Dengan tersedianya informasi perkara yang dapat dipantau melalui aplikasi, pihak berperkara dapat mengetahui perkembangan perkaranya secara lebih praktis tanpa harus selalu datang ke kantor pengadilan.
Pengadilan Agama Pulang Pisau akan terus berupaya memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam pemanfaatan layanan digital, khususnya bagi pihak yang mengalami kendala dalam menggunakan aplikasi e-Court.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), MR/Timred”