–
Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Berhasil Melakukan Mediasi Sebagian atas Perkara Cerai Gugat

Pulang Pisau |pa-pulangpisau.go.id II Upaya mewujudkan penyelesaian perkara secara damai kembali menunjukkan hasil positif di Pengadilan Agama Pulang Pisau. Pada Selasa, 29 September 2026, Hakim Mediator Pengadilan Agama Pulang Pisau (Agista Sovia Paramadina, S.H.) berhasil mencapai kesepakatan sebagian dalam perkara cerai gugat yang sedang diperiksa.
Mediasi tersebut berhasil mempertemukan para pihak untuk mencapai kesepakatan terhadap beberapa hal penting yang berkaitan dengan akibat perceraian, yaitu hak asuh anak (hadhanah), nafkah anak, dan nafkah iddah.
Dalam proses mediasi, Hakim Mediator memberikan kesempatan yang seimbang kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan kepentingan, kebutuhan, serta harapannya terkait penyelesaian perkara. Dengan mengedepankan dialog, keterbukaan, dan kepentingan terbaik bagi anak, para pihak akhirnya sepakat menyelesaikan sebagian tuntutan yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Kesepakatan mengenai hak asuh anak (hadhanah) menjadi salah satu poin penting dalam mediasi. Para pihak mencapai kesepakatan mengenai pengasuhan anak dengan tetap memperhatikan kepentingan dan masa depan anak. Selain itu, para pihak juga berhasil mencapai kesepakatan mengenai nafkah anak, termasuk tanggung jawab orang tua dalam memenuhi kebutuhan anak setelah perceraian. Tidak hanya menyangkut kepentingan anak, para pihak juga mencapai kesepakatan mengenai nafkah iddah sebagai salah satu hak yang berkaitan dengan akibat perceraian.
Hakim Mediator menjelaskan bahwa keberhasilan mencapai kesepakatan sebagian merupakan bagian penting dari proses penyelesaian sengketa. Meskipun masih terdapat pokok permasalahan lain yang belum mencapai kesepakatan, adanya kesepakatan mengenai hak asuh anak, nafkah anak, dan nafkah iddah menunjukkan adanya itikad baik dari para pihak untuk menyelesaikan sebagian persoalan secara damai. Mediasi tidak selalu harus berakhir dengan kesepakatan terhadap seluruh pokok perkara. Ketika para pihak dapat mencapai kesepakatan terhadap sebagian tuntutan, khususnya yang menyangkut kepentingan anak dan hak-hak setelah perceraian, hal tersebut merupakan langkah positif dalam penyelesaian perkara, ujar Hakim Mediator.
Kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Sementara terhadap pokok perkara yang belum mencapai kesepakatan, pemeriksaan tetap dilanjutkan sesuai dengan tahapan persidangan.
Keberhasilan mediasi sebagian ini sekaligus memperlihatkan pentingnya peran mediator dalam membantu para pihak menemukan solusi yang dapat diterima bersama. Terlebih dalam perkara perceraian yang melibatkan anak, penyelesaian secara damai diharapkan dapat meminimalkan konflik dan memberikan kepastian mengenai pemenuhan hak-hak anak pascaperceraian.
Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berkomitmen mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa secara damai. Melalui mediasi, para pihak tidak hanya diberikan kesempatan untuk menyelesaikan perkara, tetapi juga ruang untuk membangun kesepahaman yang dapat memberikan kemanfaatan bagi para pihak, khususnya bagi kepentingan terbaik anak.
C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya). ASP/TimRed