Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » Pengadilan Agama Pulang Pisau Tertib dalam Pengisian Arsip Berkas Perkara di SIPP
Pengadilan Agama Pulang Pisau Tertib dalam Pengisian Arsip Berkas Perkara di SIPP
  

Pengadilan Agama Pulang Pisau Tertib dalam Pengisian Arsip Berkas Perkara di SIPP

C:\Users\User\Downloads\WhatsApp Image 2021-05-04 at 10.50.13.jpeg

Arsip adalah sebuah catatan atau rekaman yang diketik, dicetak, atau ditulis dalam wujud angka, gambar, dan huruf yang memiliki arti serta tujuan tertentu untuk dijadikan sebagai suatu bahan informasi dan juga komunikasi yang direkam dalam berbagai media, seperti media komputer, kertas, atau kertas film.

Peraturan tentang arsip secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. Sementara terkait arsip yang ada pada peradilan, dapat dijumpai dalam Pasal 283 HIR, Pasal 101 UU Nomor 7 Tahun 1989 jo UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/004/II/1992 yang menyatakan bahwa, kepaniteraan Pengadilan Agama mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis di bidang administrasi perkara dan administrasi peradilan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam memaksimalkan ketertiban dalam pengisian arsip di SIPP Pengadilan Agama Pulang Pisau, maka petugas arsip terus berupaya memaksimalkan kinerjanya, salah satu caranya adalah dengan lebih tertib dalam ketepatan waktu pengisian arsip di SIPP dan dengan lebih memperhatikan kelengkapan dalam mengisi data pada menu arsip.

Ditemui di ruang kerjanya, Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau Bapak H. Muhammad Sidik, S.H. sangat mengapresiasi upaya dalam memaksimalkan ketertiban dalam pengisian arsip di SIPP tersebut, karena hal ini menjadi salah satu point penilaian pada rapor SIPP, ungkap Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau.

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), Mry/Timred”