Kuala Kapuas, 29 September 2026 — Pengadilan Agama Kuala Kapuas Kelas IB menyerahkan nafkah iddah kepada pihak mantan istri atau Penggugat sebagai tindak lanjut atas penitipan nafkah iddah dari pihak mantan suami atau Tergugat berdasarkan putusan hakim dalam perkara Nomor 392/Pdt.G/2026/PA.K.Kps.
Penyerahan nafkah iddah dilaksanakan pada Selasa, 29 September 2026, bertempat di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Kuala Kapuas Kelas IB.
Nafkah iddah yang diserahkan berjumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan diserahkan langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Kuala Kapuas Kelas IB, Kemijan, S.Ag., M.H., kepada pihak mantan istri atau Penggugat.
Proses penyerahan tersebut disaksikan oleh dua orang petugas PTSP Pengadilan Agama Kuala Kapuas Kelas IB, yaitu Dwina Rizka Andriani, S.H. dan Adytia Wirnanda Rizal, S.H.
Adytia Wirnanda Rizal, S.H., menyampaikan bahwa penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah nafkah iddah diterima dan dititipkan melalui Pengadilan Agama Kuala Kapuas.
“Penyerahan nafkah iddah ini merupakan tindak lanjut dari penitipan yang telah diterima sebelumnya. Proses penyerahan dilaksanakan melalui PTSP dan disaksikan oleh petugas sebagai bagian dari tertib administrasi pelayanan,” ujar Adytia.
Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penitipan nafkah iddah yang telah diterima oleh Pengadilan Agama Kuala Kapuas pada Senin, 28 September 2026, dari pihak mantan suami atau Tergugat.
Dengan terlaksananya penyerahan tersebut, nafkah iddah sebesar Rp3.000.000,00 yang telah ditetapkan dalam putusan perkara Nomor 392/Pdt.G/2026/PA.K.Kps telah disalurkan kepada pihak yang berhak.
Melalui pelaksanaan tersebut, Pengadilan Agama Kuala Kapuas Kelas IB terus berupaya memberikan pelayanan yang transparan, tertib, akuntabel, dan profesional, serta memastikan pemenuhan hak-hak para pihak sesuai dengan putusan pengadilan. (WINA)