Harap Tunggu...

» Kuala Kurun » PA Kuala Kurun Ikuti Kegiatan Video Convrence Perbaikan Usulan RKBMN TA 2028
PA Kuala Kurun Ikuti Kegiatan Video Convrence Perbaikan Usulan RKBMN TA 2028
  

PA Kuala Kurun Ikuti Kegiatan Video Convrence Perbaikan Usulan RKBMN TA 2028

 

Kuala Kurun │ pa-kualakurun.go.id

Dalam rangka menindaklanjuti hasil penelaahan usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2028, Pengadilan Agama Kuala Kurun mengikuti kegiatan video conference yang diselenggarakan oleh Biro Perlengkapan, Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI, pada Senin (28/9/2026) pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kuala Kurun.

Kegiatan video conference ini dilakukan untuk memastikan perbaikan Profil Unit Kerja pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) yang telah disampaikan oleh masing-masing satuan kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagaimana diketahui, berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 7016/SEK/SK.PL1.2/VII/2026 tanggal 8 Juli 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Usulan RKBMN Tahun Anggaran 2028, setiap satuan kerja wajib menyampaikan usulan yang disertai data pendukung yang valid, termasuk pembaruan Profil Unit Kerja pada aplikasi SIMAN.

Sebelumnya, Biro Perlengkapan melalui Surat Nomor 551/BUA.4/PL1.2.1/IX/2026 telah meminta seluruh satuan kerja untuk melakukan perbaikan Profil Unit Kerja pada aplikasi SIMAN. Perbaikan tersebut meliputi pembaruan data profil, seperti data pejabat perbendaharaan, data lokasi, serta data pendukung lainnya yang menjadi dasar penyusunan usulan RKBMN TA 2028.

Kegiatan video conference ini diikuti oleh para Sekretaris Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI, para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, serta para Sekretaris/ Pengguna Barang pada Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia. Pengadilan Agama Kuala Kurun dalam hal ini diwakili oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Ardian Shaleh, S.E., didampingi oleh Staf Pengelola Keuangan, Thito Riyadi, S.T.

Selanjutnya, setelah usulan dilakukan perbaikan pada aplikasi SIMAN, usulan akan ditelaah kembali pada tingkat Pengadilan Tingkat Banding atau Koordinator Wilayah Palangka Raya, reviu oleh Eselon I, sebelum akhirnya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan RI untuk mendapatkan persetujuan. (MA)

“Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati”

PA KUALA KURUN M.A.N.T.A.P.!