Harap Tunggu...

» Sukamara » PA Sukamara dan Hotel Mahkota 2 Tandatangani Nota Kesepahaman Pemberian Voucher Inap Gratis bagi Pasangan yang Berdamai
PA Sukamara dan Hotel Mahkota 2 Tandatangani Nota Kesepahaman Pemberian Voucher Inap Gratis bagi Pasangan yang Berdamai
  

PA Sukamara dan Hotel Mahkota 2 Tandatangani Nota Kesepahaman Pemberian Voucher Inap Gratis bagi Pasangan yang Berdamai

Sukamara, 24 September 2026 – Pengadilan Agama Sukamara melaksanakan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Hotel Mahkota 2 dalam rangka mendukung upaya perdamaian bagi para pihak yang sedang menjalani proses perkara perceraian. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 24 September 2026, pukul 14.30 WIB, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sukamara.

Penandatanganan kesepakatan tersebut merupakan salah satu bentuk kolaborasi antara Pengadilan Agama Sukamara dengan pihak Hotel Mahkota 2 dalam memberikan apresiasi kepada pasangan berperkara yang berhasil mencapai perdamaian dan memilih untuk melanjutkan kembali kehidupan rumah tangganya.

Dalam kesepakatan tersebut, Hotel Mahkota 2 memberikan voucher menginap secara gratis bagi pasangan yang mengajukan perkara perceraian di Pengadilan Agama Sukamara, namun dalam proses persidangan berhasil mencapai perdamaian, mencabut perkara, dan memutuskan untuk kembali hidup rukun sebagai pasangan suami istri.

Kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan secara langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sukamara, Bapak Zuhairi Bharata Ashbahi, S.H.I., M.H., bersama pemilik Hotel Mahkota 2, Bapak Taufiqurrahman, S.Kom. Penandatanganan tersebut menjadi simbol dimulainya kerja sama antara kedua pihak dalam mendukung ikhtiar perdamaian bagi pasangan yang menghadapi permasalahan dalam rumah tangga.

Kerja sama ini dilatarbelakangi oleh pentingnya upaya perdamaian dalam perkara perceraian. Perceraian pada dasarnya merupakan jalan terakhir setelah berbagai upaya untuk mempertahankan rumah tangga tidak berhasil. Oleh karena itu, ketika para pihak masih memiliki kesempatan untuk berdamai dan membangun kembali rumah tangga, upaya tersebut perlu didukung dengan berbagai cara yang positif.

Melalui kesepakatan ini, Pengadilan Agama Sukamara dan Hotel Mahkota 2 berupaya memberikan bentuk apresiasi kepada pasangan yang berhasil mengurungkan niat untuk bercerai. Voucher menginap gratis diharapkan dapat menjadi simbol sederhana sekaligus bentuk dukungan terhadap keputusan pasangan untuk kembali membangun keharmonisan rumah tangga.(zba/redpaskr)

Berita Selanjutnya