Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » Perbaikan Kemudahan Berusaha Indonesia Perspektif Peradilan
Perbaikan Kemudahan Berusaha Indonesia Perspektif Peradilan
  

Perbaikan Kemudahan Berusaha Indonesia Perspektif Peradilan

(Jum’at, 23 April 2021) Pengadilan Agama Pulang Pisau tanggal 23 April 2021 mengikuti Kegiatan dari Mahkamah Agung RI dengan tema “Meningkatkan Peringkat Kemudahan Berusaha Indonesia – Perspektif Peradilan” secara virtual untuk Sesi Kedua yang diisi oleh Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal dengan materi “Perbaikan Kemudahan Berusaha Indonesia Perspektif Peradilan.”

 

Reformasi regulasi dalam upaya mendukung perbaikan iklim usaha di Indonesia yaitu perlu adanya penyederhanaan regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang berisi 186 Pasal dan 15 Bab untuk 11 klaster antara lain :

  • Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan usaha

  • Perizinan berusaha

  • Ketenagakerjaan

  • Dukungan koperasi dan UMKM

  • Dukungan riset dan inovasi

  • Pengadaan lahan

  • Kawasan ekonomi

  • Kemudahan berusaha

  • Investasi pemerintah pusat dan percepatan PSN

  • Administrasi pemerintah

  • Pengenaan sanksi

Kompetisi perbaikan kemudahan berusaha semakin ketat antar negara. Posisi Indonesia masih di bawah Malaysia, Thailand, Brunei Darussalam dan Vietnam. Kenaikan skor Indonesia pada EODB 2020 menempati peringkat ke 38 dari 190 negara, masih di atas Vietnam, Laos, Thailand dan Brunei Darussalam. Kenaikan skor EODB 2020 India, Myanmar, Bangladesh dan Filipina lebih besar daripada Indonesia.

Perbaikan kemudahan berusaha dalam sistem pengadilan Indonesia antara lain :

  • Perbaikan sistem pengadilan melalui pengadilan gugatan sederhana

  • Perbaikan sistem pengadilan melalui implementasi E-Court

  • Mahkamah Agung Eward sebagai upaya monitoring implementasi perbaikan yang dilakukan

  • Adanya regulasi baru terkait perbaikan kemudahan berusaha

“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), AAM/Timred”