Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Sekretaris Ditjen Badilag Nomor 2324/DJA.2/KP7.3/VIII/2026 tanggal 27 Agustus 2026 perihal “Pemberitahuan Ke-XXII Kewajiban Penyampaian Perbaikan Laporan LHKPN dan Wajib Lapor dalam Status Proses Verifikasi di Lingkungan Peradilan Agama“.
Demikian, terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Untuk mengunduh surat, klik tautan di bawah ini:
Berita Sebelumnya
Ketika Peradilan Berbicara: Membangun Komunikasi Publik yang Humanis di Lembaga Peradilan | Oleh : Ines Nisa Aziza, S.I.Kom. Selanjutnya
Ketika Peradilan Berbicara: Membangun Komunikasi Publik yang Humanis di Lembaga Peradilan | Oleh : Ines Nisa Aziza, S.I.Kom. Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pengadilan Agama Sukamara Sebelumnya
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pengadilan Agama Sukamara Sebelumnya