Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Lakukan Pembinaan terhadap Petugas PTSP
Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Lakukan Pembinaan terhadap Petugas PTSP
  

Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Lakukan Pembinaan terhadap Petugas PTSP

C:\Users\User\Downloads\WhatsApp Image 2021-04-21 at 11.14.51 AM.jpegC:\Users\User\Downloads\WhatsApp Image 2021-04-21 at 11.14.50 AM.jpeg

Selasa (20/04/2021) Pukul 13.30 WIB, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Bapak Erpan S.H., M.H. melakukan pembinaan dan memberikan pengarahan kepada petugas PTSP yaitu petugas meja 1 (meja pendaftaran), Andini Ayu Pangestu, S.H. dan petugas meja 2 (meja informasi dan pengaduan), Mirayanti, S.H. terkait dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pencari keadilan dalam berperkara terutama untuk perkara dispensasi kawin dan pengesahan perkawinan / itsbat nikah.

Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau meminta petugas meja 1 dan meja 2 lebih memperhatikan :

  1. Perkara Dispensasi Kawin

  1. Data pemohon

  2. Data calon besan yang dicatat dalam blanko saksi

  3. Identitas calon pengantin yang terdiri dari KTP, Ijazah terakhir dan Akta Kelahiran

  1. Perkara Pengesahan Perkawinan / Itsbat Nikah

Diperhatikan jangan sampai tertukar antara saksi yang hadir di pernikahan dengan saksi yang akan dihadirkan di persidangan.

 

“C.A.T. (Cepat, Aktual dan Terpercaya), AAP/Timred”