Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » PIMPINAN DAN HAKIM PA KUALA PEMBUANG IKUTI SILATNAS DALAM RANGKA HUT IKAHI KE-68
PIMPINAN DAN HAKIM PA KUALA PEMBUANG IKUTI SILATNAS DALAM RANGKA HUT IKAHI KE-68
  

PIMPINAN DAN HAKIM PA KUALA PEMBUANG IKUTI SILATNAS
DALAM RANGKA HUT IKAHI KE-68

E:\11. HAKIM PRATAMA PA KUALA PEMBUANG TAHUN 2021\Silatnas IKAHI-68.jpeg

 

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

KUALA PEMBUANG – Kamis, 18 Maret 2021.  Pimpinan dan Hakim PA Kuala Pembuang mengikuti puncak acara peringatan HUT IKAHI Ke-68 berupa Silaturahmi Nasional IKAHI bersama Pimpinan Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI yang dilaksanakan secara virtual.

Acara Silaturahmi Nasional IKAHI diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Hymne dan Mars IKAHI dilanjutkan dengan pembacaan do’a. Selanjutnya Laporan Ketua Panitia HUT IKAHI yang disampaikan oleh Dr. Sofyan Sitompul, S.H., M.H. serta Sambutan Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI yang disampaikan oleh Dr. H. Suhadi, S.H., M.H.

Memasuki acara inti adalah Sambutan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Syarifuddin, S.H., M.H. sekaligus membuka acara HUT dan Silaturahmi Nasional IKAHI secara virtual dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng dengan diiringi lagu ulang tahun. Dalam sambutannya, KMA memberikan beberapa pesan penting bagi para Anggota IKAHI diantaranya bahwa sesama Hakim harus saling mengingatkan sebagai wujud solidaritas yang hakiki agar tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri dan lembaga.

 E:\11. HAKIM PRATAMA PA KUALA PEMBUANG TAHUN 2021\silatnas 2.jpg

 

Foto: Pimpinan dan Hakim PA Kuala Pembuang saat mengikuti Silaturahmi Nasional
dalam rangka HUT IKAHI Ke-68 secara virtual (18/03/2021)

Beliau juga mengingatkan agar panggilan ‘Yang Mulia’ yang ditujukan kepada Hakim bukan untuk dibangga-banggakan, panggilan tersebut harus menjadi pengingat bagi hakim bahwa kemuliaan jabatan Hakim itu tidak diukur dari kewenangan dan kekuasaannya yang besar, melainkan diukur dari sikap dan perilaku Hakim sendiri. “Sikap dan perilaku kitalah yang akan menentukan apakah kita layak atau tidak dipanggil dengan sapaan ‘Yang Mulia’. Artinya, jika sikap dan perilaku kita tidak lebih baik dari orang-orang yang kita adili, sesungguhnya kita tidak layak menyandang sapaan ‘Yang Mulia’,” tegasnya.

Lebih lanjut, beliau juga mengingatkan bahwa seorang Hakim dilarang saling mengintervensi dan mengomentari perkara yang diadili oleh sesama Hakim yang lain. Hakim harus membiasakan diri untuk tidak mengatakan semua yang dipikirkan jika itu akan menimbulkan gangguan bagi kemandirian hakim yang lain. Hakim harus lebih banyak mengungkapkan pemikirannya di dalam pertimbangan putusan, bukan di media sosial atau di ruang publik lainnya, kecuali dalam kaitannya dengan kajian-kajian ilmiah di forum akademik.

Acara Silatnas IKAHI dilanjutkan dengan pengumuman pemenang lomba yang terdiri dari Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) dan Lomba Vlog serta diakhiri dengan sesi dialog nasional IKAHI yang dipandu langsung oleh Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., selaku Sekretaris Pengurus Pusat IKAHI. (Redaksi/EAN)