PA KUALA PEMBUANG PENUHI PERMINTAAN DATA PUTUSAN
TERKAIT PEMENUHAN HAK ISTRI DAN ANAK PASCA PERCERAIAN
Foto: Rekapitulasi Data Putusan Perceraian PA Kuala Pembuang yang memuat hak Istri
dan anak pasca perceraian tahun 2020
Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id
KUALA PEMBUANG – Senin, 8 Maret 2021. Dalam rangka memenuhi dukungan data dan informasi sekaligus mengidentifikasi permasalahan terkait pemenuhan hak istri dan nafkah anak, maupun akibat lain yang muncul pasca perceraian terhadap istri dan anak di lingkungan Peradilan Agama, diperlukan pemetaan kondisi saat ini untuk kemudian dijadikan bahan Penyusunan Naskah Konsep Kebijakan DIrektorat Jenderal Peradilan Agama tentang Perlindungan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.
Sehubungan dengan hal tersebut, melalui Surat Nomor: 772/DjA.3/HK.00/3/2021, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menginstruksikan kepada seluruh Pimpinan Pengadilan di lingkungan Peradilan Agama untuk melakukan rekapitulasi data dengan ketentuan data putusan perkara perceraian (Cerai Gugat/Cerai Talak) pada pengadilan tingkat pertama tahun 2020 yang amarnya memuat tentang kewajiban terhadap pemenuhan hak istri dan anak pasca perceraian dan jumlah permohonan eksekusi terhadap putusan yang disampaiakan secara lengkap, valid dan telah terverifikasi pada SIPP.
Menindaklanjuti istruksi tersebut, Pengadilan Agama Kuala Pembuang telah selesai merekapitulasi data putusan perceraian yang memuat tentang hak istri dan anak pasca perceraian di wilayah Pengadilan Agama Kuala Pembuang tahun 2020. Hasil rekapitulasi tersebut, terdapat 11 putusan yang memuat 6 amar putusan yang memuat pemenuhan hak istri dan nafkah anak, 3 amar putusan putusan yang memuat pemenuhan hak istri dan 2 amar putusan putusan yang memuat pemenuhan nafkah anak. Dari seluruh putusan tahun 2020 yang memuat tentang pemenuhan hak istri dan nafkah anak tersebut, tidak ada yang diajukan permohonan eksekusi. (Redaksi/RS)