PERUBAHAN MAINDSET DAN CULTURE SET APARATUR
PA KUALA PEMBUANG KUNCI UTAMA PEMBANGUNAN ZI
Foto: Kegiatan apel Jum’at sore di halaman Kantor PA Kuala Pembuang (05/03/2021)
Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id
KUALA PEMBUANG – Jum’at, 05 Maret 2021. Dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan PA Kuala Pembuang, maka kunci utama yang paling penting dalam upaya tersebut adalah adanya perubahan mindset(pola pikir) dan culture set (budaya kerja) seluruh aparatur. Stigma negatif mengenai ASN masih melekat di masyarakat hingga kini. Oleh karena itu, stigma negatif tersebut harus dihilangkan melalui pelayanan prima dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat karena pada dasarnya tugas ASN adalah melayani masyarakat bukan dilayani.
Adanya perubahan mindset (pola pikir) dan culture set (budaya) aparatur merupakan kunci dan tolok ukur keberhasilan reformasi birokrasi. Jika reformasi birokrasi itu telah berhasil, maka imbas yang akan terjadi adalah peningkatan pelayanan publik dan meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada pengadilan. Aparatur PA Kuala Pembuang dituntut harus cepat merubah mindset dan culture set dari birokrasi yang dilayani menjadi birokrasi yang melayani. Sebagai wujud perubahan itu seluruh aparatur PA Kuala Pembuang harus memberikan pelayanan prima (excellent service) kepada masyarakat pencari keadilan.
Amanat tersebut disampaikan oleh Dedi Jamaludin, Lc., Hakim Pengadilan Agama Kuala Pembuang pada saat menjadi Pembina dalam kegiatan apel Jum’at sore. Dalam apel tersebut bertindak sebagai pemimpin apel adalah Tuandy Rahman, S.H., pembawa acara oleh Intan Surya Johana, A.Md. dan pembaca do’a oleh Panmud Gugatan Qamaruddin, S.H.I., M.H. dan diikuti oleh seluruh pegawai.
Pada penghujung apel seluruh Pegawai dan karyawan-karyawati PA Kuala Pembuang melafalkan 8 (delapan) Nila-Nilai Utama Mahkamah Agung Republik Indonesia: Kemandirian, Integritas, Kejujuran, Akuntabilitas, Responsibilitas, Keterbukaan, Tidak Berpihakan, dan Perlakuan Yang Sama Dihadapan Hukum dan ditutup dengan yel-yel, Pengadilan Agama Kuala Pembuang…Pasti Bisa…Bisa…Bisa…! (Redaksi/KMP)