PA KUALA PEMBUANG SELESAIKAN PENYUSUNAN DAFTAR INVENTARIS MASALAH (DIM) TAHUN 2021
Foto: Daftar Inventaris Masalah PA Kuala Pembuang tahun 2021
Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
KUALA PEMBUANG – Senin, 01 Maret 2021. Pimpinan, Hakim, Panitera dan Sekretaris PA Kuala Pembuang telah melaksanakan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tahun 2021 sesuai dengan surat Badilag Nomor: 416/DJA/HM.00/2/2021 perihal Daftar Inventarisasi Masalah Bidang Teknis Yustisial, Administrasi Kepaniteraan dan Administrasi Kesekretariatan, sebagai bahan Rapat Koordinasi tahun 2021 dalam rangka meningkatkan kinerja Peradilan Agama dilaksanakan pada tanggal 2-3 Maret 2021.
Daftar Inventaris Masalah (DIM) berisi mengenai masalah internal lingkungan wilayah Pengadilan Agama. Terdapat tiga kolom dalam DIM yaitu kolom pertama tentang norma aturan/kebijakan yg dianggap sudah tidak sesuai dengan perubahan peraturan perundangan atau mempunyai kendala dalam penerapannya, kolom kedua berisi tentang permasalahan yang terjadi dan kolom ketiga berisi tentang usulan solusi yang ditawarkan untuk mengatasi permasalahan.
DIM di bidang Teknis Yustisial terkait permasalahan norma dalam Pasal 6 PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, SEMA Nomor 10 Tahun 2020 poin C nomor 1 huruf c, Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama.
DIM di bidang Administrasi Kepaniteraan terkait norma permasalahan kebijakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi, kedudukan alat bukti elektronik berupa dokumen elektronik, PERMA Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik, Surat Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Nomor: 114/DjA.3/HM.00/1/2021, tanggal 7 Januari 2021 perihal Sosialisasi dan Validasi Data SIPP, SK KMA Nomor: 143/KMA/SK/VIII/2007, tanggal 24 Agustus 2007 karena ruang sidang yang terpisah jauh dari Kantor Pengadilan Agama Kuala Pembuang membuat pekerjaan tidak bisa diselesaikan dengan cepat, Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 3538/DJA/HK.05/XI/2019 tanggal 11 November 2019 tentang Standarisasi Ruang Sidang, Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tanggal 02 Agustus 2018 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama, PERMA Nomor 4 Tahun 2018 tanggal 21 September 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PERMA Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tatakerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan yaitu belum terisinya jabatan Panitera Muda Hukum, sehingga jabatan tersebut dirangkap oleh Panitera Muda Gugatan.
DIM di bidang Administrasi Kesekretariatan terkait sarpras yaitu sejak diresmikan masih belum memiliki gedung kantor sendiri yang sesuai dengan prototipe, saat ini belum memiliki Pejabat Kepala Sub Bagian, Jabatan Bendahara Pengeluaran masih dijabat oleh panmud Permohonan sehingga kinerjanya tidak maksimal, Aparatur di bagian Keskretariatan sering mengerjakan tugas-tugas yang bukan tupoksinya dan tidak selaras dengan latar belakang pendidikannya. Kegiatan sidang di luar gedung pengadilan yang jauh ditopang dengan anggaran perjalanan dinas biasa (dalam kota) sedangkan dengan alokasi tersebut tidak dapat mencukupi biaya perjalanan ke lokasi tersebut. (Redaksi/ISJ)
RAPAT KOORDINASI TIM SIPP PA KUALA PEMBUANG DALAM RANGKA PELAKSANAAN VERIFIKASI PENGISIAN DATA SIPP Selanjutnya
Kepaniteraan PA Pulang Pisau adakan rapat bulan Februari 2021 Sebelumnya