Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Apel Pagi PA Palangka Raya: Tingkatkan Ketelitian dalam Penerimaan dan Pemeriksaan Perkara
Apel Pagi PA Palangka Raya: Tingkatkan Ketelitian dalam Penerimaan dan Pemeriksaan Perkara
  

Apel Pagi PA Palangka Raya: Tingkatkan Ketelitian dalam Penerimaan dan Pemeriksaan Perkara

 

Palangka Raya, Agustus 2026 – Pengadilan Agama Palangka Raya melaksanakan Apel pagi yang diikuti oleh seluruh aparatur. Bertindak sebagai pembina Apel, Drs. H. Mulyani, M.H., yang menyampaikan sejumlah arahan terkait pentingnya kehati-hatian dan ketelitian dalam proses penerimaan maupun pelaksanaan pemeriksaan perkara.

Dalam amanatnya, Drs. H. Mulyani, M.H. menyampaikan adanya pemberitaan terkini mengenai kasus pihak yang menyatakan tidak pernah mengajukan gugatan perceraian, namun kemudian diketahui telah terbit Akta Cerai dari pengadilan. Hal tersebut menjadi perhatian bersama karena berkaitan erat dengan ketelitian dalam setiap tahapan administrasi dan pemeriksaan perkara.

Beliau juga menyampaikan bahwa dirinya pernah menjumpai permasalahan serupa ketika bertugas di Pengadilan Agama Kota Malang. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur agar setiap proses penerimaan dan pemeriksaan perkara dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Dalam arahannya, beliau turut menyinggung aspek Hukum formil terhadap akta cerai yang telah diterbitkan. Apabila terdapat pihak yang merasa tidak pernah mengajukan perkara namun tercatat telah memiliki akta cerai, maka persoalan mengenai keabsahan proses tersebut perlu ditempuh melalui mekanisme Hukum yang sesuai. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan dokumen, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya Hukum melalui lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, beliau mengingatkan agar seluruh petugas lebih berhati-hati dalam proses penerimaan perkara. Pemeriksaan identitas, dokumen, serta kelengkapan administrasi harus dilakukan secara cermat untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya kesalahan maupun penyalahgunaan dalam proses pendaftaran perkara.

Tidak hanya pada tahap penerimaan, ketelitian juga harus diterapkan dalam pelaksanaan pemeriksaan perkara. Setiap tahapan perlu dilaksanakan sesuai prosedur dan dilakukan pengecekan secara seksama. Sebagai langkah antisipasi, beliau menekankan pentingnya memastikan keterlibatan dan kehadiran pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Hukum acara, termasuk memastikan perwakilan dari kedua belah pihak dalam proses persidangan apabila memang dipersyaratkan.

Arahan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh aparatur Pengadilan Agama Palangka Raya bahwa ketelitian dalam setiap tahapan perkara merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Melalui Apel pagi ini, seluruh aparatur diharapkan semakin meningkatkan kewaspadaan, profesionalisme, dan kehati-hatian dalam melaksanakan tugas, sehingga setiap perkara yang diterima dan diperiksa dapat diproses secara benar, transparan, serta sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.

 

Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya

#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya