–
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau
Siapkan Berkas Perkara Sebagai Panitera Pengganti

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Rabu, 5 Agustus 2026 – Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kartini, S.H.I., bertindak sebagai Panitera Pengganti dalam mempersiapkan pelaksanaan jalannya persidangan untuk dua perkara perdata agama. Persiapan matang tersebut dilakukan guna memastikan seluruh tahapan administrasi dan berkas perkara telah lengkap sebelum persidangan resmi dibuka di Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Kedua perkara yang ditangani dalam persidangan tersebut terdiri dari satu perkara cerai gugat dan satu perkara cerai talak. Perkara cerai gugat telah memasuki tahap akhir dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, sedangkan perkara cerai talak berada pada tahap awal pemeriksaan persidangan dengan agenda pembacaan gugatan.
Persiapan yang ketat dan cermat oleh pihak kepaniteraan merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam mengedepankan efisiensi serta ketertiban proses peradilan. Kesiapan berkas dan kelancaran administrasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta pelayanan prima bagi para pihak yang mencari keadilan.
C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”