PA KUALA PEMBUANG IKUTI PENDAMPINGAN PEMBANGUNAN
ZONA INTEGRITAS OLEH PTA PALANGKA RAYA
Foto: Pimpinan dan Pegawai PA Kuala Pembuang saat mengikuti pendampingan
pembangunan Zona Integritas (26/01/2021)
Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
KUALA PEMBUANG – Selasa, 26 Januari 2021. Pimpinan, Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda dan Pegawai PA Kuala Pembuang mengikuti Pendampingan Pembangunan Zona Integritas yang diselenggarakan oleh PTA Palangka Raya melalui zoom meeting di Ruang Media Center.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris PTA Palangka Raya secara bergantian memberikan pembinaan dan pengarahan dalam rangka pendampingan pembangunan Zona Integritas kepada seluruh satker di wilayah Kalimantan Tengah. Secara umum, poin-poin yang menjadi substansi dalam pendampingan tersebut adalah tentang langkah-langkah strategis pembangunan Zona Integritas yang mengacu dan berpedoman kepada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 58/KMA/SK/III/2019 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM) Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya, Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 2/SEK/OT.01.1./1/2020 Tentang Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Zona Integritas Tahun 2020 serta Buku Saku Pembangunan Zona Integritas Di Lingkungan Peradilan Agama.
Pimpinan PTA Palangka Raya pada tahun 2021 ini akan mengusulkan seluruh satker PA di wilayah PTA Palangka Raya untuk mengikuti penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) karena seluruh satker telah memenuhi persayaratan yaitu telah memperoleh predikat APM A Excellent, opini BPK WTP dan nilai SAKIP minimal C. Sebagai langkah dasar pembangunan Zona Integritas terlebih dahulu di bentuk Tim Pembangunan Zona Integritas, pencanangan pembangunan Zona Integritas, penandatangan Pakta Integritas sebagai komitmen bersama sebagai titik awal dan menjadi bukti bahwa seluruh aparatur bertekad sama memasuki Zona Integritas, penyusunan Rencana Aksi pembangunan Zona Integritas dan dilanjutkan pemenuhan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang merupakan keseluruhan proses yang telah berjalan dan berlangsung. Penilaian LKE menyangkut 2 (dua) jenis bobot penilaian yakni komponen pengungkit (60%) dan komponen hasil (40%).
Diakhir acara pendampingan tersebut, Pimpinan PTA Palangka Raya mendorong semua satker untuk aktif mencari informasi dan bahan-bahan dokumen eviden Zona Integritas sebagai pembanding kepada satker Pengadilan Agama yang telah memperoleh predikat WBK pada tahun 2020 yang lalu. (Redaksi/EAN)
PENERIMAAN PERKARA DI PA KUALA PEMBUANG ALAMI PENINGKATAN Selanjutnya