Harap Tunggu...

» Sampit » 1430. Ketua Mahkamah Agung RI: Memantaskan Kemampuan Intelektual dan Integritas untuk Menjadi Pejabat Profesional
1430. Ketua Mahkamah Agung RI: Memantaskan Kemampuan Intelektual dan Integritas untuk Menjadi Pejabat Profesional
  

Ketua Mahkamah Agung RI: Memantaskan Kemampuan Intelektual dan Integritas untuk Menjadi Pejabat Profesional

“Jadi, bukan memantaskan diri lalu untuk memuaskan diri. Melainkan memantaskan kemampuan intelektual kita, memantaskan diri dan integritas kita sehingga siap untuk menjadi pejabat yang profesional.”

— Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pesan tersebut disampaikan dalam Acara Pembinaan Umum Jajaran Badan Peradilan se-Wilayah Kalimantan, Rabu, 29 Juli 2026.

Dalam pesannya, Ketua Mahkamah Agung RI menekankan bahwa profesionalisme harus dibangun melalui kemampuan, keterampilan, serta integritas yang kuat. Setiap aparatur peradilan diharapkan senantiasa memantaskan diri, meningkatkan kompetensi, dan menjaga integritas sehingga mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional.

“Profesional itu mempunyai kemampuan, skill/keterampilan, dan menjaga integritas.”

Berita Selanjutnya