PERMASALAHAN EKONOMI MENJADI PEMICU MARAKNYA
PERCERAIAN DI KABUPATEN SERUYAN
Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id
KUALA PEMBUANG, 04 Januari 2021. Pengadilan Agama Kuala Pembuang mencatat angka perceraian di masa pandemi Covid-19 mencapai ratusan. Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang , Roni Fahmi, S.Ag., M.A. melalui Panitera R. Syam’ani, S.H.I mengatakan, pada tahun 2020 pihaknya mencatat kasus perceraian 140 perkara dengan rincian 25 kasus yang diajukan oleh pihak suami dan 115 diajukan oleh pihak isteri. Dari 140 perkara tersebut 132 dikabulkan sedangkan 7 perkara di cabut dan 1 perkara ditolak, sehingga dengan demikian bisa dikatakan bahwa telah terjadi 132 perceraian selama tahun 2020 di Kabupaten Seruyan.
Jumlah kasus perceraian di Kabupaten Seruyan tersebut disebabkan karena pertengkaran terus menerus dengan berbagai sebab, yang menduduki urutan pertama penyebab perceraian adalah masalah ekonomi dan penyebab kedua adalah karena suami atau isteri meninggalkan salah satu pihak atau tidak bertanggung jawab. Pertengkaran terus menerus dengan berbagai sebab itu artinya banyak sekali sebabnya tidak hanya satu, misalnya suami tidak memberi nafkah yang cukup, tidak memiliki pekerjaan yang tetap, malas bekerja, sering keluar malam, memiliki pria atau wanita idaman lain.
Syam’ani menjelaskan dari segi pendidikan yang paling banyak mengajukan perceraian adalah keluarga yang lulusan sekolah dasar.
Sementara Ketua PA Kuala Pembuang Roni Fahmi, S.Ag., M.A. mengatakan, semua perkara tersebut telah dilakukan penasehatan agar pihak Penggugat mengurungkan niat untuk bercerai, dan bagi para pihak yang keduanya hadir dilakukan proses mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016, namun jika mediasi gagal maka perkara dilanjutkan kepada proses persidangan. Selain mengadili sengketa rumah tangga, pada tahun 2020 PA Kuala Pembuang juga mengadili perkara asal usul anak 2 perkara, itsbat nikah 22 perkara, Dispensasi Nikah 18 perkara dan Penetapan ahli waris 1 perkara. (Redaksi/RSM)