GRATIS BERACARA DI PA KUALA PEMBUANG
Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id
KUALA PEMBUANG – Rabu, 30 Desember 2020. Dalam proses penanganan perkara di Pengadilan Agama juga dikenal istilah PRODEO, yaitu proses berperkara di Pengadilan Agama secara Cuma-Cuma atau gratis. Orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu atau miskin secara ekonomi berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan oleh PERMA Nomor 1 Tahun 2014 dan SE Dirjen Badilag Nomor 0508.a/DJA/HK.00/III/2014 tentang petunjuk teknis pedoman pelaksanaan pemberian layanan hukum bagi masyarakat miskin di Pengadilan.
Namun, satu permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku pada satu tingkat peradilan saja, tidak berlaku manakala ada pengajuan upaya hukum banding, kasasi atau Peninjauan Kembali (PK). Apabila terjadi pengajuan upaya hukum banding, kasasi atau PK, maka harus diajukan permohonan baru berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.
Semua perkara di Pengadilan Agama bisa diajukan permohonan prodeo. Pemohon prodeo juga berhak mendapatkan semua jenis layanan secara Cuma-Cuma alias gratis yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara dari awal sampi akhir. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus permohonan prodeo diantaranya :
Sepanjang tahun 2020 tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Kuala Pembuang telah menerima 183 perkara, dengan rincian 140 Perkara gugatan dan 43 Perkara Permohonan dan diantara 183 perkara tersebut ada 6 perkara Gratis.
Apa sih Prodeo itu ? Prodeo sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia NO.1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan adalah proses berperkara di pengadilan secara gratis dengan dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.
Yang berhak mengajukan gugatan atau permohonan berperkara secara gratis adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dengan syarat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah Wilayah setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Masyarakat (jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Pelindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu (pasal 7 ayat (2) Perma 1/2014 ).
Selain syarat di atas Petugas biasanya juga mencocokkan data masyarakat yang mengajukan perkara prodeo pada aplikasi Basis Data Terpadu Kemiskinan. Jika data mereka ada maka sudah dipastikan mereka memang tergolong orang yang tidak mampu dan berwenang untuk mengajukan perkara secara gratis.
Pemohon atau Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara Cuma-Cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya. Jadi untuk setiap tahunnya perkara cuma-cuma (prodeo) selalu tersedia anggaran khusus untuk masyarakat para pencari keadilan yang tidak mampu secara finansial meskipun jumlahnya terbatas. Oleh karena itu selama dananya masih ada maka masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan perkaranya di Pengadilan Agama Kuala Pembuang secara prodeo (gratis). (Redaksi/RSM)
CAPAIAN KINERJA PA KUALA PEMBUANG TAHUN 2020 Selanjutnya