Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1393. Usai Bersidang, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau  Susun Berita Acara Sidang Perkara Cerai Gugat
1393. Usai Bersidang, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau  Susun Berita Acara Sidang Perkara Cerai Gugat
  

Usai Bersidang, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau

Susun Berita Acara Sidang Perkara Cerai Gugat

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Rabu, 29 Juli 2026 – Usai mendampingi pelaksanaan persidangan di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Pulang Pisau, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kartini, S.H.I., langsung bergerak cepat menyusun Berita Acara Sidang (BAS) untuk 2 (dua) perkara cerai gugat. Bertindak selaku Panitera Pengganti, Kartini secara cermat dan sistematis mengompilasi seluruh catatan dinamika persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim di bawah Ketua Majelis Fakhir Tashin Baaj, S.H., M.Kn. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh hak, kewajiban, serta fakta-fakta hukum yang terungkap di meja hijau terakomodasi dan tercatat secara sah dalam dokumen administrasi perkara.

Penyusunan Berita Acara Sidang ini mencakup dua perkara cerai gugat dengan hasil dan agenda persidangan yang berbeda. Pada perkara pertama yang beragendakan sidang pertama, persidangan hanya dihadiri oleh pihak Penggugat tanpa kehadiran pihak Tergugat, sehingga Majelis Hakim menunda persidangan dan menetapkan pelaksanaan sidang berikutnya pada tanggal 5 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan gugatan. Sementara itu, pada perkara cerai gugat kedua yang beragendakan pembuktian lanjutan, persidangan berlangsung tertib dengan dihadiri pihak Penggugat yang menghadirkan 1 (satu) orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Atas hasil persidangan tersebut, perkara kedua ditunda dan dijadwalkan kembali pada tanggal 5 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan putusan.

Proses penyusunan Berita Acara Sidang yang akurat dan tepat waktu menjadi elemen vital dalam mendukung terwujudnya asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Selaku Panitera Pengganti, ketelitian dalam mencatat setiap fakta hukum dan keterangan saksi merupakan hal yang sangat krusial agar dokumen peradilan memiliki kekuatan hukum yang kuat dan akuntabel. Penyelesaian berita acara secara sigap setelah persidangan selesai ini merupakan wujud nyata komitmen aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat pencari keadilan.

C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”

Berita Selanjutnya