Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » IMPLEMENTASI PELAKSANAAN E-COURT DI PA KUALA PEMBUANG TAHUN 2020
IMPLEMENTASI PELAKSANAAN E-COURT DI PA KUALA PEMBUANG TAHUN 2020
  

IMPLEMENTASI PELAKSANAAN E-COURT
DI PA KUALA PEMBUANG TAHUN 2020

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id

KUALA PEMBUANG – Rabu, 23 Desember 2020. Tim Redaksi akan menyajikan catatan akhir tahun 2020 terkait implementasi pelaksanaan e-Court di PA Kuala Pembuang, sebagai tindaklanjut dari terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Di Pengadilan Secara Elektronik, yang kemudian direvisi menjadi PERMA Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik. 

E-Court sangat relevan dengan kondisi geografis Indonesia sebagai negara maritim yang memiliki issue utama dalam access to justice. Dengan disahkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tersebut, menjadi tonggak dalam revolusi administrasi perkara menuju peradilan modern.

Berdasarkan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2020, PA Kuala Pembuang telah menerima 7 (tujuh) perkara gugatan dan 2 (dua) perkara permohonan secara e-Court baik perorangan maupun melalui kuasa hukum/advokat.

Foto: Tabel Perkara e-Court di PA Kuala Pembuang Tahun 2020 (23/12/2020)

Lahirnya aplikasi e-court dan e-litigasi merupakan bentuk respon Mahkamah Agung untuk menghadirkan pelayanan administrasi perkara dan persidangan yang lebih efektif dan efisien. Mahkamah Agung Republik Indonesia berkomitmen dalam mewujudkan reformasi di dunia peradilan Indonesia (Justice reform) yang mensinergikan peran teknologi informasi (IT) dengan hukum acara (IT for Judiciary).

Peraturan Mahkamah Agung ini juga merupakan pondasi dari implementasi berperkara secara elektronik di dunia peradilan Indonesia, sehingga peradilan berwenang untuk menerima pendaftaran perkara dan menerima pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik. Panggilan secara online, mengirim dokumen persidangan (jawab, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan penyampaian putusan) juga secara online. Secara substansial, peraturan Mahkamah Agung tersebut tidak menghapus ataupun menganulir norma yang berlaku, melainkan menambah ataupun menyempurnakannya.

E-Court merupakan sebuah instrumen pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online. Aplikasi e-Court dan e-litigasi perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara. (Redaksi/EAN)