
Kuala Kapuas, 15 Juli 2026 – Pengadilan Agama Kuala Kapuas kembali melaksanakan persidangan dengan lancar pada Rabu (15/7/2026). Sebanyak 30 perkara terdaftar dalam jadwal persidangan hari ini dengan berbagai jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
Perkara yang disidangkan meliputi cerai talak, cerai gugat, itsbat nikah, itsbat nikah kontensius, penetapan ahli waris, serta perwalian. Seluruh persidangan berlangsung sesuai jadwal dengan tetap mengedepankan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Majelis hakim bersama panitera pengganti dan aparatur pendukung memastikan setiap tahapan persidangan berjalan tertib serta memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan keterangan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Dominasi perkara perceraian, baik cerai talak maupun cerai gugat, masih menjadi bagian terbesar dari perkara yang diperiksa pada hari ini. Selain itu, perkara permohonan seperti itsbat nikah, penetapan ahli waris, dan perwalian juga mendapat perhatian dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan penetapan dari pengadilan.
Pengadilan Agama Kuala Kapuas terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berintegritas kepada para pencari keadilan. Melalui penyelenggaraan persidangan yang tertib dan pelayanan yang optimal, diharapkan proses penyelesaian perkara dapat terlaksana secara efektif, memberikan kepastian hukum, serta memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
Informasi mengenai jadwal persidangan dan perkembangan perkara dapat diakses melalui layanan resmi Pengadilan Agama Kuala Kapuas, termasuk melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan situs resmi pengadilan.(mus)