Kuala Kapuas, 13 Juli 2026 – Pengadilan Agama Kuala Kapuas kembali melaksanakan agenda persidangan pada Senin, 13 Juli 2026, dengan total enam perkara yang telah dijadwalkan untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Dari keseluruhan perkara yang disidangkan, dua perkara telah mencapai tahap pembacaan putusan secara elektronik (e-Litigasi). Pelaksanaan putusan elektronik dilakukan melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai bagian dari implementasi sistem peradilan modern yang mengedepankan efektivitas, efisiensi, serta kemudahan akses layanan bagi para pencari keadilan.
Sementara itu, empat perkara lainnya menjalani tahapan persidangan sesuai agenda masing-masing yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim. Seluruh proses persidangan berlangsung dengan tertib, lancar, dan tetap berpedoman pada ketentuan hukum acara yang berlaku.
Penerapan persidangan elektronik merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Kuala Kapuas dalam mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan agama. Melalui e-Litigasi, para pihak dapat mengikuti tahapan persidangan secara lebih efektif tanpa mengurangi prinsip-prinsip peradilan yang sederhana, cepat, transparan, dan berbiaya ringan.
Pengadilan Agama Kuala Kapuas akan terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan dengan memanfaatkan teknologi informasi guna mewujudkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan.(mus)