Harap Tunggu...

» Sukamara » Pengajuan Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Sukamara Meningkat pada Juni 2026
Pengajuan Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Sukamara Meningkat pada Juni 2026
  

Pengajuan Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Sukamara Meningkat pada Juni 2026

Sukamara, 6 Juli 2026 – Kepaniteraan Pengadilan Agama Sukamara mencatat sebanyak 16 perkara perceraian diterima sepanjang Juni 2026. Jumlah tersebut menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan dengan Mei 2026, yang mencatat sebanyak 14 perkara perceraian.

Berdasarkan data administrasi perkara, dari total 16 perkara yang diterima pada Juni 2026, 13 perkara merupakan cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri, sedangkan 3 perkara merupakan cerai talak, yaitu perceraian yang diajukan oleh pihak suami. Komposisi tersebut menunjukkan bahwa perkara cerai gugat masih mendominasi perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Sukamara.

Peningkatan jumlah perkara pada Juni 2026 menjadi salah satu indikator dinamika kebutuhan layanan peradilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Sukamara. Seluruh perkara yang diterima akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Dalam setiap penanganan perkara perceraian, Pengadilan Agama Sukamara senantiasa mengoptimalkan proses mediasi sebagai tahapan wajib sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menyelesaikan perselisihan secara damai dan mempertahankan keutuhan rumah tangga apabila masih terdapat peluang untuk berdamai.

Juru Bicara Pengadilan Agama Sukamara menyampaikan bahwa data perkara yang diterima setiap bulan merupakan bagian dari statistik layanan peradilan dan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pengadilan Agama Sukamara berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada seluruh pencari keadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain memberikan pelayanan persidangan yang optimal, Pengadilan Agama Sukamara juga terus mengembangkan layanan administrasi perkara berbasis teknologi informasi, sehingga masyarakat dapat memperoleh akses layanan peradilan secara lebih mudah, efektif, dan efisien.

Pengadilan Agama Sukamara mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan komunikasi yang baik, musyawarah, dan penyelesaian konflik keluarga secara bijaksana sebelum menempuh jalur litigasi. Namun apabila penyelesaian melalui pengadilan menjadi pilihan terakhir, Pengadilan Agama Sukamara siap memberikan pelayanan yang profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.(vk/redpaskr)

Berita Selanjutnya