Harap Tunggu...

» Sukamara » PTSP Keliling (PELING) Pengadilan Agama Sukamara Hadir di Kecamatan Pantai Lunci, Dekatkan Layanan Peradilan kepada Masyarakat
PTSP Keliling (PELING) Pengadilan Agama Sukamara Hadir di Kecamatan Pantai Lunci, Dekatkan Layanan Peradilan kepada Masyarakat
  

PTSP Keliling (PELING) Pengadilan Agama Sukamara Hadir di Kecamatan Pantai Lunci, Dekatkan Layanan Peradilan kepada Masyarakat

Sukamara, 22 Juni 2026 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan peradilan, Pengadilan Agama Sukamara kembali melaksanakan inovasi unggulannya berupa Pelayanan Terpadu Satu Pintu Keliling (PTSP Keliling/PELING). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 22 Juni 2026, bertempat di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pantai Lunci dan dibarengkan dengan pelaksanaan kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Sukamara.

Pelaksanaan layanan PTSP Keliling kali ini dibuka dan dilaksanakan oleh Aparatur Pengadilan Agama Sukamara, Irfan Dwi Aprimadika, A.Md., yang bertugas memberikan berbagai informasi dan pelayanan kepada masyarakat terkait layanan peradilan agama. Kehadiran PTSP Keliling merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Pengadilan Agama Sukamara dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang berada jauh dari kantor pengadilan.

Program PTSP Keliling atau yang dikenal dengan sebutan PELING merupakan inovasi yang dikembangkan oleh Pengadilan Agama Sukamara guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Melalui inovasi ini, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor pengadilan untuk memperoleh informasi mengenai prosedur berperkara, persyaratan pendaftaran perkara, biaya perkara, layanan bantuan hukum, hingga berbagai layanan administrasi lainnya yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Sukamara.

Kegiatan PTSP Keliling sengaja dilaksanakan bersamaan dengan agenda Sidang di Luar Gedung yang pada hari tersebut dilaksanakan di Kecamatan Pantai Lunci. Sinergi kedua layanan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat. Selain mengikuti proses persidangan, masyarakat yang hadir juga dapat secara langsung berkonsultasi dan memperoleh informasi yang dibutuhkan terkait prosedur berperkara maupun layanan lainnya tanpa harus menempuh perjalanan menuju Kantor Pengadilan Agama Sukamara.

Selama kegiatan berlangsung, Irfan Dwi Aprimadika, A.Md. memberikan penjelasan kepada masyarakat yang datang mengenai berbagai layanan yang tersedia di Pengadilan Agama Sukamara. Beberapa masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menanyakan tata cara pengajuan perkara, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, serta mekanisme persidangan yang berlaku di lingkungan peradilan agama. Seluruh pertanyaan dijawab dengan ramah, jelas, dan profesional sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Melalui pelaksanaan inovasi PTSP Keliling, Pengadilan Agama Sukamara terus berupaya menghadirkan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Inovasi ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas yang mengedepankan kemudahan akses layanan publik, transparansi, serta peningkatan kepuasan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Kegiatan PTSP Keliling di Aula KUA Kecamatan Pantai Lunci berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh antusiasme dari masyarakat yang hadir. Diharapkan melalui kegiatan ini, akses masyarakat terhadap layanan peradilan semakin terbuka luas serta mampu mendukung terwujudnya peradilan yang modern, inklusif, dan memberikan pelayanan prima kepada seluruh pencari keadilan di wilayah Kabupaten Sukamara. (zba/redpaskr)