Hakim PA Sampit Barir Masnah Af’idah Paparkan Materi Pencegahan Perkawinan Anak di Kecamatan Kota Besi

Sampit, 18 Juni 2026 – Hakim Pengadilan Agama Sampit Kelas IB, Ibu Barir Masnah Af’idah, menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak (KTA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan Perkawinan Anak yang diselenggarakan di Aula Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Ibu Barir Masnah Af’idah memaparkan materi mengenai perkawinan anak dengan menitikberatkan pada aspek hukum, faktor penyebab, serta dampak yang ditimbulkan akibat terjadinya perkawinan pada usia anak. Beliau menjelaskan bahwa praktik perkawinan anak dapat berdampak terhadap keberlangsungan pendidikan, kesehatan reproduksi, kondisi psikologis, hingga masa depan anak. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif keluarga, masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemerintah dalam melakukan upaya pencegahan secara bersama-sama.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap anak serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, tindak pidana perdagangan orang, anak berhadapan dengan hukum, maupun praktik perkawinan anak di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Dengan demikian, upaya mewujudkan generasi yang sehat, berkualitas, dan terlindungi hak-haknya dapat terlaksana secara optimal.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !