Harap Tunggu...

» Sukamara » Kasubag Umum dan Keuangan PA Sukamara Dampingi Aparatur BPN dalam Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung
Kasubag Umum dan Keuangan PA Sukamara Dampingi Aparatur BPN dalam Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung
  

Kasubag Umum dan Keuangan PA Sukamara Dampingi Aparatur BPN dalam Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung

Sukamara, 18 Juni 2026 – Kasubag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Sukamara, Ibu Meilita, S.Kom., mendampingi aparatur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukamara dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengurusan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) milik instansi pemerintah, yaitu Gedung Pengadilan Agama Sukamara. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, pukul 10.00 WIB dan berlangsung di lingkungan kantor Pengadilan Agama Sukamara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan berbagai persyaratan administrasi dan teknis yang diperlukan dalam proses legalisasi bangunan gedung pemerintah. Dalam pelaksanaannya, aparatur BPN Kabupaten Sukamara melakukan peninjauan dan verifikasi terhadap data serta dokumen pertanahan yang berkaitan dengan lokasi berdirinya Gedung Pengadilan Agama Sukamara. Kehadiran BPN dalam proses tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa status dan legalitas tanah yang digunakan sebagai lokasi bangunan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam bidang pertanahan, BPN berperan penting dalam menjamin kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk pembangunan gedung. Oleh karena itu, verifikasi yang dilakukan menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan bahwa hak atas tanah yang dimiliki oleh Pengadilan Agama Sukamara telah tercatat secara sah dan memenuhi syarat sebagai dasar dalam proses administrasi bangunan gedung pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Ibu Meilita, S.Kom. turut mendampingi proses pemeriksaan dan memberikan berbagai dokumen yang diperlukan guna mendukung kelancaran kegiatan verifikasi. Beliau juga menjelaskan berbagai data terkait aset tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Pengadilan Agama Sukamara sebagai bagian dari proses administrasi yang sedang berlangsung. Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Pengadilan Agama Sukamara dalam mendukung tertib administrasi aset negara dan memastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan tersedia secara lengkap dan akurat.
Kegiatan ini memiliki keterkaitan yang erat dengan proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) oleh instansi yang berwenang. Salah satu aspek penting dalam penerbitan SLF adalah adanya kepastian hukum terhadap tanah yang menjadi lokasi bangunan. Oleh sebab itu, hasil verifikasi dan validasi data pertanahan yang dilakukan oleh BPN akan menjadi bagian dari dokumen pendukung yang diperlukan dalam tahapan selanjutnya.
Selain melakukan pengecekan dokumen, aparatur BPN juga melakukan peninjauan terhadap kesesuaian data administrasi dengan kondisi riil di lapangan. Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa tidak terdapat perbedaan antara data pertanahan yang tercatat dengan kondisi fisik tanah yang digunakan oleh Pengadilan Agama Sukamara. Dengan demikian, proses administrasi yang sedang berjalan dapat dilaksanakan secara lebih efektif, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung serta tahapan administrasi lainnya dapat berjalan dengan lancar. Terpenuhinya seluruh persyaratan yang diperlukan akan semakin memperkuat legalitas bangunan serta mendukung proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi pada masa yang akan datang.
Kegiatan pendampingan ini juga menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Agama Sukamara dalam mewujudkan tertib administrasi pengelolaan aset negara, sekaligus memastikan bahwa seluruh sarana dan prasarana yang digunakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat memiliki legalitas yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh Pengadilan Agama Sukamara dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan demi mewujudkan peradilan yang modern, profesional, dan terpercaya. (zba/redpaskr)