Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » PA Kuala Kapuas Persiapkan 24 Produk Pengadilan Hasil Sidang di Luar Gedung Desa Tamban Catur
PA Kuala Kapuas Persiapkan 24 Produk Pengadilan Hasil Sidang di Luar Gedung Desa Tamban Catur
  

Kuala Kapuas, 10 Juni 2026 – Pengadilan Agama Kuala Kapuas melaksanakan persiapan penerbitan berbagai produk pengadilan hasil kegiatan Sidang di Luar Gedung yang telah diselenggarakan di Desa Tamban Baru Timur, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 8 Juni 2026, bertempat di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Kuala Kapuas dan dikerjakan oleh Petugas Produk Pengadilan, Dwina Rizka Andriani, S.H.

Dalam kegiatan tersebut, Dwina Rizka Andriani, S.H. melakukan penyusunan dan pemeriksaan terhadap 24 produk pengadilan, yang terdiri atas 12 salinan penetapan perkara permohonan Isbat Nikah dan 12 salinan putusan perkara Cerai Gugat, Cerai Talak, serta Istbat Cerai. Seluruh dokumen dipersiapkan melalui proses verifikasi dan pengecekan secara menyeluruh guna memastikan ketepatan data, kelengkapan administrasi, serta kesesuaian dengan hasil persidangan yang telah diputus oleh Hakim.

Persiapan produk pengadilan ini merupakan tahapan penting dalam rangka memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat setelah pelaksanaan Sidang di Luar Gedung. Dengan diterbitkannya salinan penetapan dan putusan secara tepat waktu, para pihak dapat segera memperoleh haknya untuk menerima dokumen resmi pengadilan yang dibutuhkan dalam berbagai urusan administrasi dan hukum.

Dwina Rizka Andriani, S.H. menyampaikan bahwa penyelesaian produk pengadilan pasca sidang merupakan bagian penting dari pelayanan kepada masyarakat. “Kami berusaha menyelesaikan seluruh salinan penetapan dan putusan dengan teliti dan tepat waktu agar masyarakat yang telah mengikuti Sidang di Luar Gedung dapat segera memperoleh dokumen yang dibutuhkan serta merasakan manfaat nyata dari layanan yang diberikan Pengadilan Agama Kuala Kapuas,” tuturnya. (WIN)