
Kuala Kapuas, 10 Juni 2026 – Pengadilan Agama Kuala Kapuas melaksanakan agenda persidangan pada Rabu (10/6/2026) dengan total 10 perkara yang terjadwal untuk disidangkan. Perkara tersebut terdiri atas cerai talak, cerai gugat, dispensasi nikah, dan izin poligami.
Persidangan dimulai sejak pagi hari dan berlangsung tertib sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Para pihak hadir untuk mengikuti jalannya persidangan dengan berbagai agenda, mulai dari pemeriksaan perkara hingga pembacaan putusan dan penetapan.
Perkara perceraian masih mendominasi agenda persidangan hari ini, baik cerai talak maupun cerai gugat. Selain itu, majelis hakim juga memeriksa permohonan izin poligami yang diajukan.
Pada perkara dispensasi nikah yang telah selesai diperiksa, penetapan disampaikan secara elektronik (e-Court) sebagai bagian dari implementasi pelayanan peradilan berbasis teknologi informasi. Mekanisme ini memberikan kemudahan bagi para pihak dalam memperoleh salinan penetapan secara cepat, efektif, dan transparan.
Sementara itu, perkara-perkara lainnya dilanjutkan sesuai tahapan pemeriksaan masing-masing. Majelis hakim memeriksa setiap perkara secara cermat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menjamin terwujudnya putusan yang berkeadilan.
Pelaksanaan persidangan berjalan lancar dengan dukungan aparatur pengadilan yang memberikan pelayanan prima kepada para pihak. Pengadilan Agama Kuala Kapuas terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan peradilan melalui pemanfaatan teknologi informasi serta penerapan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.(mus)