Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » PA Kapuas Gelar Sidang 17 Perkara
PA Kapuas Gelar Sidang 17 Perkara
  

KUALA KAPUAS – Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima dan kepastian hukum bagi masyarakat. Pada hari ini, majelis hakim PA Kuala Kapuas menggelar persidangan untuk memeriksa dan mengadili sebanyak 17 perkara sekaligus.

Persidangan yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Agama Kuala Kapuas tersebut berjalan dengan khidmat, tertib, dan tetap mengedepankan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Menurut juru bicara Pengadilan Agama Kuala Kapuas, belasan perkara yang disidangkan hari ini didominasi oleh perkara perdata agama, di antaranya:

  • Perkara cerai gugat dan cerai talak
  • Permohonan penetapan ahli waris
  • Isbat nikah (pengesahan nikah)
  • Dispensasi kawin

Mengedepankan Upaya Damai (Mediasi)

Dalam proses persidangan, Majelis Hakim tidak hanya berfokus pada pengambilan keputusan, tetapi juga secara aktif mengupayakan perdamaian di antara pihak-pihak yang berperkara. Bagi perkara perceraian, hakim wajib mengarahkan para pihak untuk menempuh proses mediasi terlebih dahulu.

“Kami selalu mengutamakan penegakan hukum yang humanis. Sebisa mungkin, jika memungkinkan untuk damai, kami beri ruang seluas-luasnya melalui mediasi agar keutuhan rumah tangga atau hubungan kekeluargaan bisa diselamatkan,” ujar salah satu perwakilan Majelis Hakim usai persidangan.

Pelayanan Berbasis Transparansi

Guna mengantisipasi lonjakan para pencari keadilan yang hadir, pihak PA Kuala Kapuas telah mengoptimalkan berbagai fasilitas pendukung, mulai dari ruang tunggu yang nyaman hingga sistem antrean digital yang transparan.

Dengan terlaksananya persidangan 17 perkara ini, Pengadilan Agama Kuala Kapuas berharap dapat terus memangkas sisa perkara di tahun ini, sekaligus memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas.