Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Aman dan Khidmat, PA Palangka Raya Gelar Sidang Virtual Pengucapan Ikrar Talak Jarak Jauh
Aman dan Khidmat, PA Palangka Raya Gelar Sidang Virtual Pengucapan Ikrar Talak Jarak Jauh
  

Aman dan Khidmat, PA Palangka Raya Gelar Sidang Virtual Pengucapan Ikrar Talak Jarak Jauh

 

Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya Kelas IA terus memantapkan langkahnya dalam pemanfaatan teknologi informasi demi memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan. Pada hari ini, Kamis, 4 Juni 2026, PA Palangka Raya sukses memfasilitasi pelaksanaan sidang lanjutan secara jarak jauh melalui media telekonferensi (virtual court).

Persidangan daring ini digelar dengan agenda yang sangat sakral, yaitu Pengucapan Ikrar Talak, atas perkara perdata dengan nomor register 25/Pdt.G/2026/PA.Plk.

Pelaksanaan sidang ikrar talak melalui media virtual ini diambil sebagai langkah solutif untuk mengatasi kendala jarak tanpa mengurangi keabsahan hukum acara. Rangkaian sidang pembacaan ikrar ini merupakan kelanjutan dari putusan akhir yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 9 April 2026 lalu, di mana dalam putusan tersebut hakim memberikan izin kepada pihak Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Palangka Raya.

Dipimpin oleh Majelis Hakim dan dibantu oleh Panitera Pengganti, prosesi pengucapan lafal ikrar talak oleh Pemohon berjalan dengan sangat tertib, lancar, dan khidmat. Seluruh interaksi, mulai dari verifikasi identitas hingga pengucapan ikrar, dipantau secara ketat melalui layar digital terintegrasi untuk memastikan terpenuhinya seluruh rukun dan syarat formil peradilan Islam.

“Melalui optimalisasi infrastruktur e-court dan telekonferensi, kami berupaya memastikan bahwa batasan jarak geografis tidak lagi menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum yang cepat, aman, dan transparan,” ujar perwakilan tim redaksi.

Dengan selesainya pengucapan ikrar talak secara virtual pada hari ini, maka hubungan hukum perkawinan antara para pihak dinyatakan telah putus secara resmi dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), mencatatkan satu lagi keberhasilan pemanfaatan teknologi peradilan modern di Kota Cantik Palangka Raya.

 

Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya

#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya