PA Sampit Catat Penerimaan Perkara E-Court Capai 100 Persen pada April 2026

Sampit | pa-sampit.go.id
Pengadilan Agama Sampit Kelas IB kembali mempublikasikan statistik penerimaan perkara melalui layanan E-Court untuk periode bulan April 2026. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Sampit, seluruh perkara yang diterima selama bulan April 2026 telah menggunakan layanan E-Court dengan persentase mencapai 100 persen.
Adapun jumlah pendaftaran perkara secara E-Court tercatat sebanyak 138 perkara. Dari jumlah tersebut, perkara gugatan mendominasi dengan total 117 perkara, sedangkan perkara permohonan tercatat sebanyak 21 perkara. Capaian tersebut menunjukkan optimalisasi pemanfaatan layanan peradilan berbasis elektronik di lingkungan Pengadilan Agama Sampit.
Melalui implementasi E-Court, Pengadilan Agama Sampit terus berupaya memberikan pelayanan yang lebih cepat, efektif, transparan, dan modern kepada masyarakat pencari keadilan. Pemanfaatan sistem elektronik ini juga menjadi bagian dari komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !