PA Kuala Kurun Diusulkan Raih Predikat WBK Berdasarkan Surat Dirjen Badilag

Kuala Kurun – Pengadilan Agama Kuala Kurun kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1059/DJA/OT1/IV/2026 tertanggal 29 April 2026, PA Kuala Kurun termasuk dalam satuan kerja yang diusulkan untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pelaksanaan pembangunan dan evaluasi Zona Integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan peradilan agama tahun 2026. Dalam prosesnya, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah melakukan penilaian pendahuluan serta verifikasi terhadap usulan satuan kerja dari seluruh wilayah.

Berdasarkan hasil rapat pleno yang dilaksanakan pada tanggal 29 April 2026, ditetapkan sejumlah satuan kerja yang diusulkan untuk memperoleh predikat WBK, termasuk di dalamnya Pengadilan Agama Kuala Kurun. Usulan ini menjadi bentuk pengakuan atas upaya yang telah dilakukan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, transparansi, serta akuntabilitas kinerja.
Dengan diusulkannya PA Kuala Kurun sebagai satuan kerja berpredikat WBK, diharapkan seluruh aparatur dapat terus menjaga komitmen dalam membangun budaya kerja yang bersih, profesional, dan berintegritas. Capaian ini juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta mewujudkan peradilan yang modern dan terpercaya.
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!” (SE – TI)