MATERI PEMBINAAN KETUA KAMAR AGAMA MAHKAMAH AGUNG RI
Foto: Ketua Kamar Agama MA YM. Dr. Drs. Amran Suadi, S.H., M.M., M.Hum menyampaikan materi pembinaan teknis dan administrasi yudisial secara virtual (11/11/2020)
Kuala Pembuang│pa-kuala pembuang.go.id
KUALA PEMBUANG – Rabu, 11 November 2020. Pimpinan Mahkamah Agung RI kembali menyelenggarakan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial serta Pengawasan secara virtual. Dalam acara pembinaan tersebut, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI YM. Dr. Drs. Amran Suadi, S.H., M.M., M.Hum berkesempatan memberikan materi pembinaan kepada Pimpinan, Hakim dan Aparatur Peradilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia.
Redaksi PA Kuala Pembuang menyimak dan mencatat pokok-pokok substansi materi pembinaan yang disampaikan oleh Tuaka Agama MA RI tersebut. Pada awal pembinaan, beliau menyampaikan ketentuan Pasal 143 RBg bahwa Ketua Pengadilan dapat memberikan nasehat dan bantuan kepada Penggugat atau kuasanya supaya tidak terjadi kesalahan yang sebenarnya dapat diantisipasi pada saat mengajukan gugatan, sehingga perkara tidak berujung NO. Beliau juga menekankan untuk memahami kembali teori gugatan yang terdiri dari Individualisering Theori dan Substentering Theori.
Materi berikutnya tentang penerapan hakim tunggal, beliau menyampaikan bahwa jika suatu perkara ditentukan oleh undang-undang harus diperiksa dengan Hakim Majelis, maka tidak dapat dilakukan dengan Hakim Tunggal kecuali ada izin Ketua Mahkamah Agung dan di dalam Penetapan Majelis Hakim (PMH) mesti dicantumkan nomor surat izin tersebut. Pengadilan Tinggi Agama yang menemukan hal ini jangan tergesa-gesa memberikan putusan NO, tetapi sebaiknya memberikan putusan sela agar Pengadilan Agama tersebut memperbaikinya. Pengadilan Tinggi Agama sebagai Judex Facti dan voorpors Mahkamah Agung berperan memberikan pembinaan kepada Pengadilan Agama supaya melakukan kehati-hatian.
Selanjutnya, beliau menyinggung tentang prosedur perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (POLRI) tetap ditunggu 6 (enam) bulan untuk mengurus surat izin apabila telah lewat waktu 6 (enam) bulan, baru diminta surat pernyataan bersedia menerima tindakan dari instansi yang bersangkutan.
Diakhir pembinaan, Tuaka Agama MA RI mengingatkan tentang implementasi ketentuan waris pengganti dalam Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam (KHI) agar tetap mempedomani hasil rapat pleno kamar agama yang dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015 serta tentang nomenklatur dalam perkara ekonomi syariah, dalam membuat putusan perkara ekonomi syariah supaya menerapkan istilah-istilah yang telah dirumuskan dalam fatwa Dewan Syarian Nasional (DSN) seperti debitur/nasabah menjadi mudharib, kreditur menjadi shohibul maal, dan lain sebagianya. (Redaksi/EAN)
TASYAKURAN ULANG TAHUN PEGAWAI PA KUALA PEMBUANG, TRADISI BERBAGI UNTUK MENJALIN KEBERSAMAAN Selanjutnya
APEL SENIN PAGI PA PEMBUANG, 09 NOVEMBER 2020 Sebelumnya