Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Pimpin Apel Senin Pagi, Wakil Ketua PA Palangka Raya Tekankan Akurasi Administrasi Perkara dan Integritas Survei
Pimpin Apel Senin Pagi, Wakil Ketua PA Palangka Raya Tekankan Akurasi Administrasi Perkara dan Integritas Survei
  

Pimpin Apel Senin Pagi, Wakil Ketua PA Palangka Raya Tekankan Akurasi Administrasi Perkara dan Integritas Survei

 

PALANGKA RAYA – Bertempat di halaman utama kantor Pengadilan Agama Palangka Raya, jajaran aparatur melaksanakan apel rutin Senin pagi (04/05/2026). Bertindak sebagai Pembina Apel, Wakil Ketua PA Palangka Raya, H.M. Sa’dan, S.Ag., menyampaikan sejumlah arahan strategis terkait penguatan kualitas layanan publik dan ketertiban administrasi yustisial.

Meskipun fokus program kerja berjalan dinamis, Pembina Apel menekankan bahwa semangat pembangunan Zona Integritas (ZI) harus tetap menjadi nafas pelayanan sehari-hari. Beliau memberikan perhatian khusus pada perbandingan jumlah perkara yang masuk dengan realisasi survei kepuasan masyarakat.

“Terdapat selisih sekitar 111 data survey jika dibandingkan dengan volume perkara yang masuk. Saya instruksikan kepada Tim Survei untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan kinerjanya. Survei adalah cermin kualitas layanan kita, maka tetaplah semangat dalam menjaring aspirasi masyarakat,” tegas H.M. Sa’dan.

Dalam aspek teknis yustisial, Pembina Apel menyoroti temuan terkait prosedur pengiriman surat tercatat oleh Jurusita (JS). Beliau mengingatkan agar seluruh proses pemanggilan tetap mematuhi koridor hukum acara dan hari kerja.

  • Prosedur Panggilan: Jurusita wajib memastikan panggilan disampaikan pada hari kerja, selambat-lambatnya 3 hari kerja sebelum hari persidangan.
  • Surat Tercatat: Untuk pengiriman via Pos, berkas diharapkan sudah dikirimkan 6 hari sebelum sidang. Hal ini bertujuan agar pihak Kantor Pos memiliki waktu distribusi yang cukup dan para pihak memiliki waktu persiapan yang layak untuk menghadiri persidangan.

Selain masalah administrasi, beliau mengingatkan para Panitera Pengganti (PP) untuk lebih teliti terhadap sifat persidangan. “Hukum umum persidangan memang terbuka untuk umum, namun perlu diingat kembali bahwa untuk perkara perceraian, apabila mediasi tidak berhasil, maka persidangan harus dilaksanakan secara tertutup. Saya mohon rekan-rekan PP memperhatikan betul hukum acara ini,” tambahnya.

Sebagai penutup arahan, Pembina Apel juga menginstruksikan bagian kesekretariatan untuk melakukan pembaruan (update) sarana prasarana kantor, termasuk pembaruan foto pimpinan yang terbaru guna menjaga estetika dan tata kelola ruang kerja yang profesional.

 

Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya

#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya