PEMBINAAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI BAGI 4 LINGKUNGAN PERADILAN SELURUH INDONESIA
Foto: Ketua Mahkamah Agung YM. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. menyampaikan materi pembinaan teknis dan administrasi yudisial secara virtual (11/11/2020)
Kuala Pembuang│pa-kuala pembuang.go.id
KUALA PEMBUANG – Rabu, 11 November 2020. Pimpinan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial serta Pengawasan secara virtual. Dalam acara pembinaan tersebut, Ketua Mahkamah Agung RI YM. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. membuka acara pembinaan dan selanjutnya menyampaikan sambutan sekaligus materi pembinaan kepada Pimpinan, Hakim dan Aparatur Peradilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia.
Redaksi PA Kuala Pembuang menyimak dan mencatat pokok-pokok substansi materi pembinaan yang disampaikan oleh KMA RI tersebut. Pada awal sambutan, beliau merespon kondisi terkini akibat pandemi covid-19 yang menimpa aparatur peradilan dengan mengingatkan untuk terus mematuhi protokol kesehatan dan mengajak seluruh peserta pembinaan untuk mendoakan keselamatan dan kesehatan kita semua, maupun kesembuhan bagi saudara-saudara warga peradilan yang saat ini sedang terbaring sakit. Beliau mengingatkan kembali seluruh warga peradilan untuk menaati protokol kesehatan dengan secara disiplin membiasakan mencuci tangan, menggunakan masker, menjagajarak dan menyesuaikan diri dengan adaptasi kebiasaan baru dalam kegiatan dinas.
Foto: Pimpinan Mahkamah Agung pada acara pembinaan teknis dan administrasi yudisial secara virtual di Palembang (11/11/2020)
Selanjutnya beliau menyampaikan tentang percepatan dan penegasan komitmen Mahkamah Agung terhadap peralihan menuju badan peradilan yang agung dan modern melalui penyesuaian kegiatan kedinasan agar dapat dilaksanakan secara daring. Bentuk penegasan komitmen Mahkamah Agung untuk melakukan elektronisasi dan digitalisasi kegiatan dinas ditempuh dengan disediakannya peraturan-peraturan Mahkamah Agung yang memungkinkan semua persidangan dapat dilakukan secara elektronik, penyusunan rancangan Peraturan Mahkamah Agung sebagai dasar pengajuan upaya hukum baik kasasi maupun PK secara elektronik, pengembangan SIPP khusus mengenai fitur-fitur pasca putusan dan pengembangan Direktori Putusan. Masa setelah pandemi akan memberikan perhatian sangat besar terhadap penguasaan dan penggunaan teknologi informasi, penggunaan teknologi komunikasi dan peralihan menuju kegiatan dinas secara online dengan menggunakan data digital bukan semata-mata merupakan respon reaktif terhadap pandemi covid-19, melainkan sebagai bentuk kontinum keberlanjutan komitmen kita dalam membangun peradilan yang agung dan modern berbasis teknologi informasi yang telah dimulai lebih dari satu dasawarsa lalu.
KMA juga mengingatkan kembali bahwa bentuk pengawasan oleh Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding adalah memastikan putusan yang diunggah ke direktori putusan telah memenuhi standar anonimisasi sesuai dengan SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011. Adapun peran pembinaan dan pengawasan Pengadilan Tingkat Banding antara lain Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost atau kawal depan Mahkamah Agung dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur peradilan, Pengadilan Tingkat Banding lebih proaktif dalam penanganan dan penyelesaian laporan dan pengaduan secara primum remidium, peningkatan kapasitas di bidang pengawasan bagi pimpinan, hakim maupun pejabat pada Pengadilan Tingkat Banding dan edukasi terkait laporan dan pengaduan yang dapat diselesaikan secara lebih cepat dan lebih resposif oleh Pengadilan Tingkat Banding.
Diakhir pembinaan, beliau menyatakan respon Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Omnibus Law Cipta Kerja dengan menghimbau untuk para Hakim dituntut agar cepat memahami dan menguasai undang-undang tersebut, Mahkamah Agung melakukan penyesuaian dan antisipasi perubahan hukum formil dan materiil dan kepada para Ketua Kamar di Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Peradilan untuk segera menginventarisasi perubahan-perubahan hukum materiil dan formil. (Redaksi/EAN)
KERJA BHAKTI JUM’AT BERSIH DI PA KUALA PEMBUANG Selanjutnya