Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » KEBERHASILAN MEDIASI DI PA KUALA PEMBUANG PADA TRIWULAN III TAHUN 2020
KEBERHASILAN MEDIASI DI PA KUALA PEMBUANG PADA TRIWULAN III TAHUN 2020
  

KEBERHASILAN MEDIASI DI PA KUALA PEMBUANG PADA TRIWULAN III TAHUN 2020

 Foto: Ruang Mediasi PA Kuala Pembuang

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

KUALA PEMBUANG – Senin, 02/11/2020. Berdasarkan Buku Register Mediasi, sepanjang triwulan III tahun 2020 proses mediasi di PA Kuala Pembuang telah menuai keberhasilan yang nyata dengan dicapainya kesepakatan damai sebanyak 2 (dua) perkara cerai gugat Nomor 0095/Pdt.G/2020/PA.Klp dan 0103/Pdt.G/2020/PA.Klp dengan kesepakatan pencabutan perkara.

Untuk perkara cerai gugat Nomor 0095/Pdt.G/2020/PA.Klp, mediasi berhasil dilaksanakan di ruang mediasi PA Kuala Pembuang pada tanggal 01/09/2020 dengan mediator dari Hakim PA Kuala Pembuang  yaitu Eko Apriandi, S.H. Adapun Untuk perkara cerai gugat Nomor 0103/Pdt.G/2020/PA.Klp, mediasi berhasil dilaksanakan di ruang mediasi PA Kuala Pembuang pada tanggal 16/09/2020 dengan mediator dari Hakim PA Kuala Pembuang  yaitu Riduan, S.H.I. 

Kedua perkara tersebut berhasil dimediasi karena didukung oleh kehadiran para pihak dalam persidangan pertama, Ketua Majelis dalam perkara tersebut menjelaskan tentang kewajiban para pihak berperkara untuk menempuh proses mediasi sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Hakim mediator melakukan pemetaan terhadap permasalahan rumah tangga Penggugat dan Tergugat, kemudian mendorong para pihak untuk mencari alternatif solusi dan penyelesaian masalah.

Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator memberi nasehat kepada kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk sama-sama instropeksi diri tanpa saling menyalahkan dan mengedepankan ego masing-masing.  Penggugat didorong untuk bersedia pelan-pelan membuka hati memberikan maaf dan  tersentuh hatinya untuk kemudian akan kembali berdamai dan akan membina rumah tangganya bersama Tergugat. Tergugat juga didorong untuk bersedia mengakui kekhilafan yang telah dilakukannya, berani meminta maaf dan berkomitmen untuk tidak akan mengulangi hal-hal yang menjadi keberatan Penggugat. 

Walhasil, dengan kepiwaian hakim mediator tersebut, Penggugat dan Tergugat akhirnya menemukan kesepakatan-kesepakatan untuk mengakhiri konflik dengan menemukan alternatif solusi dan penyelesaian masalah. Penggugat bersedia untuk mencabut gugatannya, para pihak dan mediator menandatangani surat pernyataan hasil mediasi sebagaimana ketentuan Surat Keputusan KMA/SK/VI/2016 dengan keterangan mencapai kesepakatan damai. 

Eko Apriandi, S.H.I. pada saat ditemui Tim Redaksi menyatakan bahwa faktor utama keberhasilan mediasi tersebut adalah dengan adanya iktikad baik dari para pihak untuk berdamai dan hidup rukun kembali, mediator hanya menfasilitasi dan membantu mencari alternatif solusi. “Sikap saling terbuka dan  komitmen untuk memperbaiki diri demi menghormati pasangan menjadi syarat mutlak untuk memperbaiki hubungan dalam pernikahan menjadi lebih erat, perlu kesadaran bahwa perceraian dapat membawa mudharat bagi kedua belah pasangan maupun masa depan anak” ujarnya. (Redaksi/EAN)