Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » Apel Senin Pagi, Pembina Sosialisasikan Agenda Pengawasan Hingga IPAK dan SKM
Apel Senin Pagi, Pembina Sosialisasikan Agenda Pengawasan Hingga IPAK dan SKM
  

Kapuas (27/4) Seluruh aparatur PA Kuala Kapuas, Para Petugas Posbakum hingga Tenaga Outsourcing ikuti kegiatan apel Senin pagi. Apel yang bertempat di halaman gedung kantor tersebut dipimpin oleh Hafiza Rahman sementara Wakil Ketua PA Kuala Kapuas, Dr. Nur Moklis, S.H.I.,S.Pd.,M.H. bertindak selaku embina apel.

Apel dibuka dengan pembacaan 8 nilai utama Mahkamah Agung RI. Kemudian disusul dengan yel-yel Dirjen Badilag, PTA Palangka Raya, dan yel-yel Bersinergi dari PA Kuala Kapuas. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan Mars PA Kuala Kapuas. Usai menyanyikan mars, kegiatan dilanjutkan dengan pembinaan yang disampaikan oleh Pembina Apel.

Diantara yang disampaikan oleh pembina ialah terkait pembinaan dan pengawasan (binwas). Ia mengimbau setiap bagian yang mendapatkan temuan dari Tim Hatibinwasda PTA Palangka Raya agar dapat segera melaksanakan tindak lanjut beserta evidence nya. Pada kesempatan ini pula, Pembina mengingatkan kembali tentang agenda pengawasan bidang yang akan dilaksanakan pada awal bulan Mei mendatang oleh Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) masing-masing.

“Insyaa Allah akan dilaksanakan awal Mei, karena surat tugasnya juga sudah terbit.”, tuturnya.

Pembina turut menambahkan terkait dengan tujuan utama dari dilaksanakannya pembinaan dan pengawasan. Ia menjelaskan bahwa pembinaan dan pengawasan memiliki 2 titik berat utama, yakni pelayanan prima bagi para pencari keadilan dan integritas para aparatur. Menurutnya, pembinaan dan pengawasan bertujuan menjaga kedua aspek tersebut berjalan sebagaimana mestinya.

“Keduanya tertuang secara angka melalui Indeks Perilaku Anti Korupsi, dan Survey Kepuasan Masyarakat.”, tandasnya.

Menutup amanat, Pembina kembali tegaskan bahwa PA Kuala Kapuas menolak dan melawan segala bentuk Tindakan yang koruptif. Ia menegaskan bahwa tidak ada tempat di PA Kuala Kapuas bagi siapapun yang bertindak berlawanan dengan nilai-nilai integritas.

“Hal ini merupakan komitmen kita bersama, sekaligus dalam rangka pembangunan zona integritas di lingkungan Pengadilan Agama Kuala Kapuas.”, tegasnya.(VON)