Harap Tunggu...

» Sukamara » Pengadilan Agama Sukamara Lakukan Pengukuran Ulang Tanah Bersama BPN untuk Rencana Hibah kepada SDN Mendawai 3
Pengadilan Agama Sukamara Lakukan Pengukuran Ulang Tanah Bersama BPN untuk Rencana Hibah kepada SDN Mendawai 3
  

Pengadilan Agama Sukamara Lakukan Pengukuran Ulang Tanah Bersama BPN untuk Rencana Hibah kepada SDN Mendawai 3

Sukamara, 22 April 2026 – Pengadilan Agama Sukamara melaksanakan kegiatan pengukuran ulang batas tanah dan halaman kantor bekerja sama dengan petugas ukur dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 22 April 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di halaman kantor Pengadilan Agama Sukamara.

Pengukuran ulang ini dilakukan sebagai langkah verifikasi terhadap luas dan batas-batas tanah yang dimiliki oleh Pengadilan Agama Sukamara, sekaligus sebagai bagian dari proses pemecahan sertifikat. Hal ini sejalan dengan rencana Pengadilan Agama Sukamara untuk menghibahkan sebagian tanahnya demi kepentingan umum, yakni kepada Sekolah Dasar Negeri Mendawai 3 Sukamara.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tampak petugas ukur dari BPN melakukan serangkaian proses teknis, mulai dari penentuan titik koordinat, pengukuran batas lahan, hingga pencatatan data yang diperlukan sebagai dasar administrasi pertanahan. Kegiatan ini dilakukan secara cermat dan teliti guna memastikan keakuratan data yang dihasilkan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Pengadilan Agama Sukamara bersama Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, yang didampingi oleh staf untuk membantu kelancaran proses pengukuran. Kehadiran jajaran kesekretariatan ini menunjukkan dukungan penuh terhadap proses administrasi dan legalitas yang diperlukan dalam rencana hibah tersebut.

Suasana kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar. Seluruh pihak yang terlibat saling berkoordinasi dengan baik agar proses pengukuran dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pengukuran ulang ini menjadi langkah penting untuk memastikan tidak adanya permasalahan di kemudian hari, khususnya terkait batas lahan dan status kepemilikan tanah.

Rencana hibah sebagian tanah kepada SDN Mendawai 3 Sukamara merupakan bentuk kontribusi nyata Pengadilan Agama Sukamara dalam mendukung kepentingan pendidikan dan pembangunan masyarakat. Diharapkan, langkah ini dapat memberikan manfaat yang luas serta menjadi wujud sinergi antar lembaga dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Sukamara kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas tidak hanya di bidang peradilan, tetapi juga dalam mendukung kepentingan sosial kemasyarakatan secara lebih luas. (zba/redpaskr)