Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » Aparatur PA Kuala Kapuas Dalami Isu Kedaulatan Negara dan Bela Diri dalam Perspektif Hukum Internasional
Aparatur PA Kuala Kapuas Dalami Isu Kedaulatan Negara dan Bela Diri dalam Perspektif Hukum Internasional
  

Kuala Kapuas, 13 April 2026 – Dalam lanjutan rangkaian Seminar Nasional HISSI Tahun 2026, aparatur Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas kembali mengikuti sesi pemaparan materi yang disampaikan oleh Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., Guru Besar Universitas Indonesia. Pada sesi ini, beliau mengangkat tema “Kedaulatan Negara Vs Bela Diri: Menilai Agresi di Timur Tengah” yang memberikan perspektif hukum internasional terhadap konflik yang sedang berkembang.

Dalam pemaparannya, Prof. Hikmahanto Juwana menjelaskan tiga pokok bahasan utama. Pertama, terkait pengabsahan pre-emptive strike dalam hukum internasional modern yang hingga saat ini masih menjadi perdebatan di kalangan ahli hukum internasional. Kedua, mengenai peran sekaligus keterbatasan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam memitigasi konflik antara Iran dan Israel. Ketiga, terkait tujuan hukum humaniter internasional, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap infrastruktur sipil strategis dari serangan dalam situasi konflik bersenjata.

Materi yang disampaikan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai bagaimana hukum internasional berupaya mengatur keseimbangan antara kedaulatan negara dan hak untuk membela diri, terutama dalam konteks konflik modern yang melibatkan berbagai kepentingan global.

Menanggapi materi tersebut, Hakim PA Kuala Kapuas, Ghazian Luthfi Zulhaqqi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa materi yang disampaikan sangat relevan dan membuka wawasan. “Materi ini memberikan sudut pandang yang jelas terkait bagaimana hukum internasional bekerja dalam merespons konflik global,” ujarnya singkat.

Dengan mengikuti sesi ini, aparatur PA Kuala Kapuas diharapkan semakin memahami dinamika hukum internasional yang berkaitan dengan konflik antarnegara, serta mampu mengaitkannya dengan prinsip-prinsip hukum Islam dalam pelaksanaan tugas peradilan. (WIN)