–
Wujudkan Justice for All PA Pulang Pisau Gelar Sidang di Luar Gedung di Sebangau Kuala

Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Kali ini, tim jemput bola PA Pulang Pisau melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung yang bertempat di Kantor Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau. Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja tahunan pengadilan untuk menjangkau masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil dan memiliki akses transportasi yang cukup menantang menuju pusat perkotaan.
Mendekatkan Layanan, Memangkas Jarak Ketua PA Pulang Pisau menyampaikan bahwa agenda ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang terkendala jarak, waktu, dan biaya. Dengan hadirnya persidangan di tingkat kecamatan, warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh berjam-jam untuk mendapatkan kepastian hukum. “Kami memahami geografis Pulang Pisau yang luas. Sidang di luar gedung ini adalah upaya nyata kami untuk mewujudkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan,” ungkap perwakilan tim humas PA Pulang Pisau.

Poin Penting Pelaksanaan Sidang, Jenis Perkara, Didominasi oleh permohonan Isbat Nikah (pengesahan nikah) dan perkara kewarisan. Lokasi, Aula Kantor Kecamatan Sebangau Kuala. Peserta, Diikuti oleh puluhan pasang suami-istri yang pernikahannya belum tercatat secara negara namun sah secara agama. Sinergi, Kegiatan ini terlaksana berkat kerja sama yang baik antara PA Pulang Pisau dengan pihak Pemerintah Kecamatan Sebangau Kuala.
Antusiasme Masyarakat Warga Sebangau Kuala menyambut baik kehadiran tim hakim dan panitera di wilayah mereka. Salah satu pemohon menyatakan rasa syukurnya karena kini dokumen kependudukan dan legalitas hukum pernikahannya bisa diproses tanpa harus mengeluarkan biaya transportasi yang besar ke kantor pengadilan di pusat kabupaten. Dengan adanya sidang keliling ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali, dapat merasakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum dan ketertiban administrasi kependudukan.
“C.A.T (Cepat. Aktual. Terpercaya) Str/TimRed”