Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 870. PA Pulang Pisau Jemput Bola Hadirkan Layanan PTSP Keliling di Sebangau Kuala
870. PA Pulang Pisau Jemput Bola Hadirkan Layanan PTSP Keliling di Sebangau Kuala
  

PA Pulang Pisau Jemput Bola Hadirkan Layanan PTSP Keliling di Sebangau Kuala


Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kali ini, tim PA Pulang Pisau melaksanakan program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Keliling yang dipusatkan di Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau. Kegiatan “jemput bola” ini bertujuan untuk memberikan akses keadilan yang lebih mudah bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota. Mengingat letak geografis Sebangau Kuala yang cukup menantang dan memerlukan waktu tempuh yang lama menuju kantor pengadilan, kehadiran PTSP Keliling ini disambut antusias oleh warga setempat.

Rangkaian Layanan yang Diberikan Dalam kegiatan tersebut, petugas PTSP Keliling tidak hanya sekadar memberikan informasi, tetapi juga melayani berbagai kebutuhan hukum masyarakat, di antaranya, Konsultasi Hukum Gratis, Masyarakat dapat bertanya langsung mengenai prosedur perkara. Pendaftaran Perkara, Layanan penerimaan berkas gugatan atau permohonan di tempat. Pengambilan Produk Pengadilan, Penyerahan Akta Cerai atau Salinan Putusan/Penetapan bagi warga yang perkaranya telah selesai. Informasi Inovasi, Sosialisasi mengenai aplikasi pendukung layanan pengadilan.

Mendekatkan yang Jauh Ketua PA Pulang Pisau menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). “Kami menyadari bahwa jarak seringkali menjadi hambatan bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Dengan PTSP Keliling ini, kami ingin memastikan bahwa negara, melalui Pengadilan Agama, hadir langsung di tengah masyarakat untuk memberikan solusi hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ujarnya.

Antusiasme Masyarakat Salah satu warga Sebangau Kuala mengungkapkan rasa syukurnya atas kehadiran layanan ini. Menurutnya, keberadaan PTSP Keliling sangat membantu menghemat waktu dan biaya transportasi yang biasanya cukup besar jika harus bolak-balik ke kantor pengadilan di pusat kabupaten. Kegiatan berjalan dengan tertib dan tetap mengedepankan keramahan petugas dalam melayani setiap keluhan warga. Diharapkan dengan adanya program berkelanjutan seperti ini, tingkat kesadaran hukum dan pemenuhan hak-hak perdata masyarakat di wilayah terpencil dapat semakin meningkat.

“C.A.T (Cepat. Aktual. Terpercaya) Str/TimRed”