Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » SEBELUM PENETAPAN WFH, PENGADILAN AGAMA KUALA KAPUAS MASIH LAKSANAKAN PUTUSAN SECARA ELEKTRONIK DI HARI JUM’AT
SEBELUM PENETAPAN WFH, PENGADILAN AGAMA KUALA KAPUAS MASIH LAKSANAKAN PUTUSAN SECARA ELEKTRONIK DI HARI JUM’AT
  

KUALA KAPUAS – Meski kebijakan Work From Home (WFH) tengah menjadi perbincangan hangat di lingkungan instansi pemerintahan, Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas menunjukkan komitmennya dalam menjaga ritme kerja dan pelayanan publik. Pada hari Jumat ini, jajaran kepaniteraan PA Kuala Kapuas tetap konsisten melaksanakan agenda pembacaan serta pengiriman salinan putusan secara elektronik.

Langkah ini diambil guna memastikan bahwa hak-hak para pencari keadilan tetap terpenuhi tanpa hambatan birokrasi, sekaligus memaksimalkan pemanfaatan aplikasi E-Court yang menjadi pilar modernisasi peradilan di Indonesia.

Transformasi Digital yang Berkelanjutan

Pelaksanaan putusan secara elektronik di hari Jumat ini merupakan bagian dari rutinitas yang telah terstandarisasi. Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas menegaskan bahwa transformasi digital bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan mendesak untuk menciptakan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Beberapa poin utama dalam pelaksanaan tugas hari ini meliputi:

  • Verifikasi Data Akhir: Memastikan seluruh dokumen persidangan telah terunggah sempurna ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
  • Pengiriman Salinan Putusan: Para pihak berperkara dapat langsung menerima salinan putusan melalui domisili elektronik (email) masing-masing sesaat setelah putusan dibacakan secara elektronik.
  • Efisiensi Waktu: Memangkas antrean fisik di kantor pengadilan, sehingga petugas tetap bisa produktif menjelang akhir pekan.

Kesiapan Menghadapi WFH

Terkait wacana penetapan WFH, pihak PA Kuala Kapuas menyatakan telah memiliki infrastruktur teknologi yang mumpuni. Pelaksanaan putusan elektronik hari ini menjadi bukti bahwa jarak dan lokasi tidak lagi menjadi penghalang bagi aparatur peradilan untuk bekerja secara profesional.

“Sistem E-Court dan E-Litigasi memungkinkan kami untuk tetap melayani masyarakat dari mana saja. Hari Jumat ini kami membuktikan bahwa performa tetap terjaga sebelum nantinya ada penyesuaian sistem kerja lebih lanjut,” ujar salah satu humas PA Kuala Kapuas.

Dengan tetap terlaksananya agenda putusan ini, Pengadilan Agama Kuala Kapuas berharap masyarakat tetap merasa tenang dan terlayani dengan baik, memastikan bahwa keadilan tidak boleh tertunda, apa pun skema kerja yang nantinya diterapkan. (Tif)